Terlibat Pencucian Uang, AS Denda Bank Utama Jepang

Kantor Bank of Tokyo-Mitsubishi di Tokyo, Jepang (foto: dok). Bank of Tokyo-Mitsubishi didenda di AS atas tuduhan melakukan pencucian uang.

Pihak regulator keuangan di negara bagian New York telah mendenda bank terbesar Jepang sebesar $250 juta atas tuduhan melakukan pencucian uang.
Pihak regulator keuangan di negara bagian New York telah mendenda bank terbesar Jepang sebesar $250 juta atas pencucian uang untuk Iran, Sudan dan Myanmar melalui rekening-rekening Amerika ketika Amerika melarang transaksi bisnis dengan ketiga negara itu.

Para pejabat New York hari Kamis mengatakan Bank of Tokyo-Mitsubishi menyalurkan 28.000 pembayaran bernilai sekitar $100 miliar melalui kantor-kantor cabangnya di New York dari tahun 2002-2007.

Pihak regulator itu mengatakan Bank Tokyo-Mitsubishi menginstruksikan kepada para pegawai yang menangani transaksi itu untuk tidak mengisi informasi yang akan mengungkapkan bahwa transaksi-transaksi tersebut melibatkan "negara musuh."

Sebelumnya, bank itu membayar denda $8,6 juta kepada pihak berwenang Amerika dalam kasus tersebut. Tetapi bank itu mengatakan pihaknya secara sukarela memberitahu para pejabat Amerika tentang transaksi gelap itu dan sejak itu telah meningkatkan pengawasan interennya.