AS Deportasi Penjaga Kamp Nazi ke Jerman

Polisi berjaga-jaga saat siswa Sekolah Menengah Ortodoks Yahudi, Rambam Mesivta berunjuk rasa di seberang jalan dari rumah Jakiw Palij, mantan penjaga kamp penjara Nazi, di kawasan Queens, New York, Kamis, 9 November 2017. (Foto: dok).

Amerika Serikat telah mendeportasi kolaborator Nazi terakhir yang diketahui tinggal di negara itu ke Jerman setelah mendapat tekanan hukum, diplomatik dan politik selama bertahun-tahun.

Jakiw Palij telah puluhan tahun tinggal di kawasan Queens, di kota New York, setelah tiba di Amerika Serikat pada tahun 1949.

Gedung Putih mengemukakan dalam suatu pernyataan bahwa otoritas imigrasi telah melaksanakan perintah deportasi itu Selasa pagi (21/8).

Tidak jelas apa proses hukum, jika ada, yang mungkin dihadapi Palij yang berusia 95 tahun itu di Jerman.

Foto Jakiw Palij (tahun 1957), mantan penjaga kamp konsentrasi Nazi yang tinggal di wilayah Queens di New York. (Foto: Departemen Kehakiman AS/dok)

“Pemulangan Palij memberi pesan kuat: Amerika Serikat tidak akan mentoleransi mereka yang membantu memfasilitasi kejahatan Nazi dan pelanggaran HAM lainnya, dan mereka tidak akan menemukan tempat berlindung di tanah Amerika,” sebut Gedung Putih.

Palij menjadi warga negara Amerika pada tahun 1957, akan tetapi pada tahun 2001 ia mengaku kepada para investigator Departemen Kehakiman mengenai perannya pada masa lalu sebagai penjaga kamp kerja paksa Nazi di Polandia yang diduduki Jerman. Kewarganegaraan Amerikanya dilucuti dengan alasan ia mendapatkannya dengan cara menipu, dan pada tahun 2004, seorang hakim imigrasi memerintahkan agar ia deportasi.

Selama Perang Dunia II, Palij berlatih dan bekerja di kamp kerja paksa Trawniki, Di lokasi itu pada November 1943, pasukan SS Nazi membunuh lebih dari 6.000 orang tahanan Yahudi dalam satu hari.

“Dengan membantu mencegah lolosnya para tahanan itu selama ia bekerja di Trawniki, Palij memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan mereka mengalami nasib tragis di tangan Nazi,” sebut Departemen Kehakiman.

Amerika Serikat telah meminta Jerman dan negara-negara lain agar menerima Palij pada masa lalu, tetapi permintaan tersebut berulang kali ditolak.

Para legislator yang mewakili New York melancarkan kampanye baru yang berfokus pada kasus tersebut tahun lalu, dan Gedung Putih mengemukakan dalam pernyataannya hari Selasa (21/8) bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump memprioritaskan penyelesaian kasus Palij. [uh/ab]