Departemen Kehakiman Amerika hari Senin (4/1) mengajukan gugatan perdata terhadap Volkswagen AG karena memasang piranti lunak ilegal untuk membuat mesin disel 600 ribu mobil memenuhi standar federal.
Pernyataan Departemen Kehakiman menggambarkan gugatan itu sebagai “tahap pertama dalam mengajukan Volkswagen ke pengadilan” karena tidak mengungkapkan apa yang disebutnya sebagai “alat penipuan digital” yang dipasang pada mesin mobil-mobil yang dibuatnya.
Depkeh AS juga menyebut gugatan perdata itu sebagai langkah ke arah dikenakannya denda perdata. Ditambahkan, tidak tertutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan pidana terhadap pabrik mobil raksasa itu.
VW tidak segera memberi komentar atas gugatan hukum itu, yang nantinya dapat membuat perusahaan itu harus membayar denda miliaran dolar.
Perusahaan itu pertama mengakui September lalu bahwa piranti lunak penipuan itu dipasang pada mobil-mobil disel dan SUV yang dijual sejak model tahun 2009. Volkswagen sekarang sedang berunding dengan para regulator Amerika mengenai penarikan wajib besar-besaran atas mobil-mobil itu.
Para penyelidik mengatakan piranti lunak itu hak itu tahu jika sedang dilakukan pengujian, dan mengaktifkan control emisi palsu untuk mengelabui petugas penguji. Temuan-temuan juga menunjukkan bahwa mobil-mobil yang sama kemudian mengeluarkan polutan sampai 40 kali batas yang diperbolehkan ketika kembali digunakan di jalan raya.
VW juga menghadapi berbagai gugatan hukum perdata dari para pemilik mobil disel yang marah dan meminta ganti rugi atas rendahnya nilai jual kembali mobil merek Volkswagen dan Audi yang hasil uji emisinya dipalsukan. [sp]