Pemerintah AS mendesak Korea Utara untuk membebaskan seorang warga Amerika keturunan Korea yang dihukum 15 tahun kerja paksa.
Amerika mengimbau kepada Korea Utara untuk membebaskan seorang warga Amerika keturunan Korea yang dihukum 15 tahun kerja paksa karena apa yang dikatakan Pyongyang “tindakan bermusuhan” terhadap negara itu.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Patrick Ventrell hari Kamis berbicara kepada wartawan mengenai Kenneth Bae usia 44 tahun seorang pemandu wisata yang ditangkap bulan November lalu.
Kantor berita resmi Korea Utara mengatakan Bae yang juga dikenal sebagai Pae Jun-ho, dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung negara itu hari Selasa.
Pyongyang sebelumnya mengatakan Bae telah mengaku melakukan kejahatan-kejahatan untuk menggulingkan pemerintah itu.
Ventrell mengatakan fakta-fakta mengenai kasus itu belum jelas Rekan Bae juga telah melakukan kampanye untuk membebaskannya.
Sebelumnya, Korea Utara mengatakan pihaknya menjatuhkan hukuman 15 tahun kerja paksa kepada seorang warga Amerika setelah mendapatinya bersalah melakukan apa yang dikatakan Korea Utara “tindakan permusuhan” terhadap negara itu.
Kantor berita resmi Korea Utara hari Kamis mengatakan Pae Jun-ho yang dikenal dengan nama Kenneth Bae di Amerika, hari Selasa dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung negara itu.
Korea Utara sebelumnya mengatakan Pae Jun-ho mengaku bersalah melakukan kejahatan untuk menggulingkan pemerintah. Tapi tidak dijelaskan apa kejahatan-kejahatan yang dituduhkan itu.
Kenneth Bae usia 44 tahun ditangkap bulan November di kota pelabuhan Rason yang terletak di sebuah zona perekonomian khusus dekat perbatasan Rusia dan China.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Patrick Ventrell hari Kamis berbicara kepada wartawan mengenai Kenneth Bae usia 44 tahun seorang pemandu wisata yang ditangkap bulan November lalu.
Kantor berita resmi Korea Utara mengatakan Bae yang juga dikenal sebagai Pae Jun-ho, dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung negara itu hari Selasa.
Pyongyang sebelumnya mengatakan Bae telah mengaku melakukan kejahatan-kejahatan untuk menggulingkan pemerintah itu.
Ventrell mengatakan fakta-fakta mengenai kasus itu belum jelas Rekan Bae juga telah melakukan kampanye untuk membebaskannya.
Sebelumnya, Korea Utara mengatakan pihaknya menjatuhkan hukuman 15 tahun kerja paksa kepada seorang warga Amerika setelah mendapatinya bersalah melakukan apa yang dikatakan Korea Utara “tindakan permusuhan” terhadap negara itu.
Kantor berita resmi Korea Utara hari Kamis mengatakan Pae Jun-ho yang dikenal dengan nama Kenneth Bae di Amerika, hari Selasa dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung negara itu.
Korea Utara sebelumnya mengatakan Pae Jun-ho mengaku bersalah melakukan kejahatan untuk menggulingkan pemerintah. Tapi tidak dijelaskan apa kejahatan-kejahatan yang dituduhkan itu.
Kenneth Bae usia 44 tahun ditangkap bulan November di kota pelabuhan Rason yang terletak di sebuah zona perekonomian khusus dekat perbatasan Rusia dan China.