AS Kembali Masukkan Kuba ke Daftar Negara Sponsor Terorisme

Bendera AS dan Kuba tergantung di sebuah balkon di kawasan Old Havana, Kuba, 19 Desember 2014.

Pemerintahan Trump kembali memasukkan Kuba sebagai negara ‘sponsor terorisme’ pada Senin (11/1), hanya sembilan hari sebelum Presiden AS Donald Trump menanggalkan jabatannya.

Tindakan itu menempatkan sanksi baru pada Kuba tak lama sebelum Presiden terpilih Joe Biden menjabat. Langkah itu bisa mempersulit apa pun upaya pemerintahan Biden yang akan datang untuk mengembalikan hubungan dengan Havana pada era Obama.

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengumumkan penetapan itu pada Senin (11/1), dengan alasan Kuba terus menyembunyikan buronan AS yang menolak melakukan ekstradisi sejumlah pemberontak Kolombia, serta dukungannya terhadap pemimpin Venezuela Nicolas Maduro.

Penetapan tersebut kembali memberlakukan pembatasan besar-besaran di Kuba, termasuk pelarangan sebagian besar perjalanan antara Kuba dan Amerika Serikat termasuk pengiriman uang antar kedua negara.

“Dengan tindakan ini, kami sekali lagi meminta pertanggungjawaban pemerintah Kuba sekaligus dengan tegas mengirimkan pesan bahwa rezim Castro harus mengakhiri dukungannya terhadap terorisme internasional dan subversi atas pengadilan dan sistem hukum AS,” kata Pompeo dalam sebuah pernyataan, Senin (11/1).

Sejak Trump berkuasa, pembatasan penerbangan, perdagangan, dan transaksi keuangan terus ditingkatkan antara Washington dan Havana.

Kuba berulang kali menolak untuk menyerahkan buronan AS yang telah menerima suaka, termasuk Joanne Chesimard, yang melarikan diri dari penjara New Jersey saat menjalani hukuman atas pembunuhan seorang polisi negara bagian New Jersey pada 1970-an. [mg/pp]