AS: Klaim China di Laut China Selatan ‘Sepenuhnya Melanggar Hukum’

Kapal penyerang amfibi USS America di Laut China Selatan.

Amerika Serikat mengatakan, Senin (13/7), klaim China atas sumber daya lepas pantai di sebagian besar Laut Cina Selatan “sepenuhnya melanggar hukum,” seperti kampanye intimidasi Beijing untuk menguasai kawasan itu.

Beberapa pakar mengatakan kepada VOA bahwa ini adalah pertama kalinya Washington “secara eksplisit” mendukung substansi putusan yang mengikat oleh Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag empat tahun lalu.

“RRC tidak memiliki alasan hukum untuk memaksakan kehendaknya secara sepihak pada kawasan itu,” kata Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan, Senin (13/7).

"Beijing tidak menunjukkan dasar hukum yang koheren untuk klaim Nine-Dash Line (“Garis Sembilan Garis Putus-Putus”) di Laut Cina Selatan sejak secara resmi mengumumkannya pada 2009," kata Pompeo. Nine-Dash Line bisa didefinisikan sebagai garis demarkasi yang tidak jelas letaknya.

China bersaing dengan Brunei, Malaysia, Taiwan, Vietnam, Indonesia, dan Filipina atas sebagian wilayah Laut Cina Selatan seluas 3,5 juta kilometer persegi.

Mahkamah Arbitrase Permanen yang berpusat di Den Haag, dalam keputusan yang mengikat yang dikeluarkan 12 Juli 2016, menolak klaim maritim China karena tidak memiliki dasar dalam hukum internasional. China tidak menerima keputusan itu. [lt/ft]