AS Perluas Daftar Hitam Perusahaan yang Ditengarai Lakukan Kerja Paksa Terhadap Warga Uyghur

Bendera AS dan Uyghur berkibar dalam aksi protes mendukung komunitas Uyghur. Aksi berlangsung di Washington, pada 28 November 2022. (Foto: Reuters/Amanda Andrade-Rhoades)

Amerika Serikat, pada Selasa (1/8), menambahkan lebih banyak perusahaan yang berbasis di China ke dalam daftar hitam dan melarang barang-barang mereka memasuki AS, sementara para pejabat berusaha untuk menghapus kerja paksa – terutama yang melibatkan kelompok minoritas seperti warga Uyghur – dari rantai pasokan.

Menurut pihak berwenang AS, pembuat baterai Camel Group, bersama dengan perusahaan rempah-rempah dan ekstrak Chenguang Biotech Group, adalah perusahaan terbaru yang dimasukkan ke dalam daftar entitas Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Terhadap Uyghur (Uyghur Forced Labor Prevention Act/UFLPA).

Perusahaan-perusahaan itu menjadi sasaran karena terdapat tuduhan bahwa mereka bekerja sama dengan pemerintah China untuk merekrut, memberlakukan kerja paksa terhadap anggota kelompok teraniaya seperti minoritas Uyghur keluar dari wilayah Xinjiang.


“Penambahan hari ini menunjukkan komitmen tak tergoyahkan Amerika Serikat untuk menghapus kerja paksa, termasuk dengan memastikan bahwa barang yang dibuat dengan cara kerja paksa tidak diekspor ke negara kita,” kata Kepala Perwakilan Dagang AS Katherine Tai dalam sebuah pernyataan.

Sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia mengatakan setidaknya satu juta orang, banyak di antaranya merupakan minoritas Muslim, telah dipenjara di wilayah Xinjiang dan menghadapi sejumlah tindakan penyiksaan, termasuk tindakan pemandulan secara paksa terhadap para perempuan dan juga kerja paksa.

Dalam pernyataan terpisah pada hari yang sama, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Alejandro Mayorkas mengatakan, “kami akan terus bekerja dengan semua mitra kami untuk memastikan barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa dari Xinjiang dikeluarkan dari perdagangan AS sambil memfasilitasi aliran perdagangan yang sah.”

UFLPA, yang diadopsi oleh Kongres AS pada 2021, melarang impor semua barang dari Xinjiang kecuali jika perusahaan dapat memberikan bukti bahwa proses produksi barang tersebut tidak melibatkan kerja paksa. [lt/em/rs]