Amerika hari Senin (10/9) mengatakan pihaknya akan menolak bekerjasama “dengan cara apapun” dengan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag jika kerjasama itu berpotensi memulai penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang oleh personil militer dan intelijen Amerika di Afghanistan.
Penasihat Keamanan Nasional John Bolton mengatakan kepada Federalist Society di Washington DC bahwa pengadilan itu seharusnya tidak memiliki yurisdiksi terhadap warga Amerika atau orang-orang dari negara lain yang tidak pernah meratifikasi perjanjian pembentukan pengadilan itu pada tahun 2002.
Pada saat yang sama, Bolton mengumumkan bahwa Departemen Luar Negeri Amerika kini menutup kantor Organisasi Pembebasan Palestina PLO di Washington DC sebagai tanggapan atas upaya Palestina membuat ICC mengadili tindakan Israel dan karena Palestina menolak perundingan langsung dengan Israel terkait perjanjian perdamaian.
Pemerintah Trump awalnya mengumumkan akan menutup kantor PLO itu tahun lalu karena upayanya membuat ICC menyelidiki Israel, tetapi kemudian mengubah keputusan tersebut.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah meminta ICC untuk menyelidiki dan mengadili pejabat-pejabat Israel karena “keterlibatan mereka dalam aktivitas permukiman dan agresi terhadap rakyat Palestina.”
Bolton menyebut ICC sebagai badan yang “secara fundamental tidak sah” dan “serangan terhadap hak-hak konstitusional Amerika.” Ditambahkannya, Amerika bukannya menolak meminta pertanggungjawaban penjahat perang, tetapi jika kejahatan itu disangkakan terhadap mereka, maka seharusnya mereka “menghadapi tuntutan oleh pemerintah negara yang berdaulat.”
Bolton mengatakan jika ICC melakukan penyelidikan terhadap tindakan militer Amerika di Afghanistan, Amerika akan melarang hakim dan jaksa ICC memasuki wilayah negara ini, membekukan setiap dana yang mereka miliki di institusi-institusi keuangan Amerika dan berupaya mengadili mereka di pengadilan Amerika. [em]