Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Your browser doesn’t support HTML5
Pemimpin de facto Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi, didakwa dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas tuduhan mengimpor dan mempunyai radio dua arah (handy-talkie) yang ilegal dan melanggar aturan pembatasan virus corona.