Pemerintah Australia pada Kamis (7/11) mengumumkan pihaknya akan memperkenalkan legislasi “terkemuka di dunia” untuk melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan platform media sosial akan bertanggung jawab dalam menegakkan undang-undang baru itu.
Beberapa negara dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat sedang berupaya menetapkan undang-undang untuk melindungi anak-anak dari bahaya media sosial, termasuk perundungan.
Berbicara kepada media lokal di Canberra, Albanese mengatakan legislasi yang diusulkan itu akan mulai diberlakukan 12 bulan setelah disahkan.
"Media sosial berdampak buruk terhadap anak-anak kita dan saya akan menyudahinya sekarang. Saya telah berbicara dengan ribuan orang tua, kakek nenek, bibi serta paman. Mereka, seperti saya, sangat khawatir dengan keamanan anak-anak kita secara daring," ujar Albanese.
BACA JUGA: TikTok Digugat 13 Negara Bagian AS dan DC, Dituduh Merusak Pengguna Muda"Dan saya ingin para orang tua dan keluarga di Australia tahu bahwa pemerintah mendukung mereka."
Langkah Australia itu muncul karena semakin banyak orang tua yang menyerukan agar anak-anak mereka dilindungi secara daring dan dengan adanya janji dari partai oposisi mengenai larangan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun jika partai itu menang dalam pemilu yang dijadwalkan Mei tahun depan.
Negara bagian Australia Selatan baru-baru ini mengusulkan undang-undang yang akan mendenda perusahaan-perusahaan media sosial yang tidak melarang anak-anak berusia 14 tahun ke bawah dari platform mereka. [uh/rs]