Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim kepada VOA di Jakarta mengatakan pemerintah harus segera menyelesaikan secara menyeluruh konflik agraria yang terus terjadi. Pemerintah kata Ifdal, harus segera membentuk badan yang khusus menangani soal konflik agraria. Badan ini harus terdiri dari lintas sektor seperti Badan Pertanahan Nasional dan juga Kementerian Kehutanan.
Menurut Ifdal, Badan penyelesaian konflik agraria tersebut sangat diperlukan untuk menghindari terus terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan dan perusahaan lainnya yang sering berujung pada terjadinya tindak kekerasan.
Dia menyatakan konflik lahan yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia dikarenakan proses penyediaan lahan untuk perusahaan tidak dilakukan sesuai prosedur dan tidak memperhatikan hak masyarakat.
Penyediaan lahan untuk perusahaan pertambangan atau perusahaan perkebunan menurut Ifdal sering mengabaikan lahan adat yang memang tidak memiliki surat tapi milik masyarakat adat.
Ifdal Kasim mengatakan, "Potensi sengketa agraria ini banyak sekali. Setelah peristiwa Bima ini kita tidak tahu yang mana lagi akan meledak karena kita tahu di depan kantor DPR/MPR itu sudah ada juga yang menjahit mulutnya yah yang dari Pulang Padang. Ini belum lagi yang muncul dari Kalimantan dan sebagainya."
Menurut Ifdal, diperlukan suatu mekanisme untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria.
Ia menambahkan, "Jangan tunggu sampai ada orang korban meninggal lagi, jangan ada warga kita ditembak polisi lagi karena tidak tersedianya mekanisme dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Karena itu mendesak kita mendesak kepada pemerintah untuk dibuat satu mekanisme bagi penyelesaian sengketa-sengketa agraria."
Komisioner Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeuleu mengatakan pemerintah harus berani menindak perusahaan perkebunan dan perusahaan lainnya yang melakukan kekerasan kepada masyarakat.
Pihak perusahaan sering sekali menggunakan aparat keamanan khususnya polisi untuk melindungi perusahaan.
Syafrudin Ngulma Simeuleu mengatakan, "Pemerintah ini tidak efektif melakukan kewenangannya. Kewenangan pemerintah kan ada tiga misalnya yang harus dia lakukan. Pertama, mengatur perusahaan-perusahaan besar ini sampai tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran menyerobot tanah masyarakat dan sebagainya, ini harus diatur betul. Yang kedua dia harus mengawasi. Yang ketiga, dia harus menghukum perusahaan itu. Ini kadang-kadang yang selalu disalahkan masyarakat."
Sementara, wakil Ketua Komisi Hukum DPR Nasir Djamil mengatakan regulasi tentang perkebunan dan pertanahan yang ada saat ini memang perlu dikaji ulang. Indonesia kata Nasir harus memiliki peraturan yang menyeluruh tentang agraria.
"Memang aspek regulasi harus direview apakah selama ini regulasi itu mengundang potensi konflik, saat kemudian ada pembukaan-pembukaan lahan di daerah-daerah dimana masyarakat sejak awal sudah menggarap," ungkap Nasir Djamil.
Data Lembaga Swadaya Masyarakat Konsorsium Pembaruan Agraria menyatakan sepanjang tahun 2011 terdapat sekitar 163 konflik agraria .