Badan Perlindungan Lingkungan AS (United States Environmental Protection Agency/EPA), Senin (31/8) membatalkan peraturan pemerintahan Obama yang membatasi tingkat bahan beracun dalam buangan air limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Pembatalan ini merupakan upaya terbaru memangkas peraturan lingkungan untuk industri batu bara, menjelang berakhirnya masa jabatan pertama pemerintahan Trump.
EPA menyelesaikan aturan untuk dua jenis limbah dari pembangkit batu bara yang menghemat industri ini $140 juta per tahun.
“Teknologi pengendalian polusi yang lebih baru dan lebih terjangkau serta fleksibilitas pada laju pemberlakuan peraturan akan mengurangi polusi sekaligus menyelamatkan lapangan pekerjaan,” kata pejabat EPA Andrew Wheeler.
Pejabat senior EPA mengatakan aturan final ini akan mengurangi polusi hampir satu juta pon per tahun, melampaui peraturan 2015, meskipun kelompok lingkungan mengatakan pembatalan aturan itu akan memungkinan industri menggunakan metode pengolahan yang lebih murah dan kurang efektif pada air limbah yang membahayakan saluran air. Perubahan tersebut berlaku untuk air limbah desulfurisasi (FGD) dan pengangkutan limbah abu dasar.
Pembatalan aturan tersebut juga melonggarkan persyaratan pengelolaan limbah itu sebelum dibuang, memberikan fleksibilitas dan pendekatan bertahap bagi pemberlakuannya serta menunda tanggal kepatuhan.
"Pembatalan oleh pemerintahan Trump akan bertanggung jawab terhadap ratusan ribu pon polusi yang mencemari sumber air minum, danau, sungai, dan aliran air setiap tahun," kata Thomas Cmar salah seorang pengacara senior Earthjustice. Cmar mengatakan kelompok itu akan menuntut EPA terkait pembatalan peraturan sebelumnya.
EPA mengusulkan pembatalan peraturan lingkungan itu pada November setelah awalnya menunda implementasi proposal Obama 2015, yang ingin memaksa PLTU menutup lubang abu batu bara yang terbuka pada 2019 dan mendaur ulang 100 persen sistem air mereka.
Proposal 2019 memberi pabrik batu bara waktu lebih lama untuk melakukan retrofit atau menutup lubang abu atau kolam yang tidak dilapisi dimana pabrik batu bara menyimpan limbah abu batu bara. Limbah ini mengandung karsinogen seperti arsen dan neurotoksin yang bisa merembes ke saluran air terdekat.
Asosiasi Pertambangan Nasional menyambut baik aturan terbaru tersebut. [my/pp]