Bankir Inggris Sangkal Bunuh 2 WNI di Hong Kong

Rurik George Caton Jutting (tengah) dikawal polisi dalam kendaraan menuju pengadilan di Hong Kong, 2014.

Kasus ini diperkirakan akan menyoroti ketimpangan di pusat keuangan Asia dan gaya hidup istimewa ekspatriat elitnya yang kaya.

Seorang bankir Inggris yang dituduh membunuh dua perempuan Indonesia tahun 2014, mengaku tidak bersalah dalam pengadilan Senin (24/10) di Hong Kong, dalam kasus yang diperkirakan akan menyoroti ketimpangan di pusat keuangan Asia dan gaya hidup istimewa ekspatriat elitnya yang kaya.

Rurik Jutting mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dua tuduhan pembunuhan yang dibacakan di Pengadilan Tinggi, sementara jaksa menolak usahanya mengaku bersalah dengan muatan lebih rendah dari pembunuhan.

Jutting dituduh membunuh Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, yang jenazahnya ditemukan dalam apartemen Jutting yang mewah di dekat distrik lampu merah Wan Chai. Tuduhan ketiga juga dibacakan, yakni penguburan yang tidak pantas untuk jenazah Sumarti. Atas tuduhan ini, Jutting mengaku bersalah.

Salah satu jenazah perempuan itu ditemukan dalam koper yang diletakkan di balkon sedangkan pada jenazah yang lain ditemukan luka pisau di leher dan bokong, menurut laporan awal polisi.

Jika terbukti bersalah, Jutting, lulusan Cambridge University yang bekerja untuk Bank of America-Merrill Lynch itu, menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Kedua korban awalnya datang ke Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga. Keduanya termasuk dalam lebih dari 300 ribu pekerja rumah tangga migran yang bekerja di Hong Kong, hampir semuanya adalah perempuan dari Indonesia atau Filipina. [ka]