Bangladesh Vonis Hukum Mati Mata-mata Perang

A.T.M. Azharul Islam, asisten sekretaris jenderal partai Jamaat-e-Islami, melambaikan tangannya memasuki mobil polisi setelah mengikuti sidang pengadilan yang menjatuhkan vonis hukuman mati untuknya di Dhaka, Bangladesh, 30/12/2014.

Azhrul Islam, asisten sekretaris jenderal partai Jamaat-e-Islami didapati bersalah dalam lima dari enam tuduhan yang didakwakan kepadanya, hari Selasa (30/12), termasuk membunuh warga sipil tak berdosa.

Sebuah mahkamah khusus Bangladesh memvonis A.T.M. Azharul Islam, pemimpin senior partai Islamis, Jamaat-e-Islami, dengan hukuman mati karena memimpin sebuah kelompok milisi yang melakukan pembunuhan masal dan perkosaan selama perang kemerdekaan melawan Pakistan tahun 1971.

Hakim M. Enayetur Rahim mendapati Azhrul Islam, asisten sekretaris jenderal partai Jamaat-e-Islami itu, bersalah dalam lima dari enam tuduhan yang didakwakan kepadanya, hari Selasa, termasuk membunuh warga sipil tak berdosa.

Azhrul Islam memimpin kelompok milisi di wilayah utara negara itu, yang berkolaborasi dengan militer Pakistan dalam menyerang para pejuang kemerdekaan Bangladesh.

Dia adalah pemimpin kedelapan Jamaat-e-Islami, yang secara terang-terangan berkampanye menentang kemerdekaan dan bekerja sebagai tokoh politik utama yang memihak Pakistan Barat, yang kini adalah Pakistan. Bangladesh menuduh tentara Pakistan dan mata-mata setempat menyebabkan tewasnya tiga juta orang dalam perang yang berlangsung selama sembilan bulan itu.