Pengadilan kejahatan perang Bangladesh telah memvonis dan menghukum mati Muhammad Kamaruzzaman atas tuduhan melakukan kejahatan perang, Kamis (9/5).
Sebuah pengadilan kejahatan perang Bangladesh telah menjatuhkan vonis dan menghukum mati seorang pemimpin partai Islam atas tuduhan melakukan genosida dan penyiksaan terhadap warga sipil tak bersenjata saat perang kemerdekaan negara itu tahun 1971.
Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Kamaruzzaman, Kamis (9/5) di ibukota Banladesh, Dhaka.
Kamaruzzaman adalah anggota partai Jamaat-e-Islami keempat yang dihukum atas kejahatan perang sejak pengadilan itu dibentuk pada tahun 2010.
Kamaruzzaman, yang kini berusia 61 tahun, membantah tuduhan tersebut, para pengacaranya mengatakan ia akan naik banding. Keputusan-keputusan sebelumnya pengadilan itu telah memicu kekerasan yang luas.
Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Kamaruzzaman, Kamis (9/5) di ibukota Banladesh, Dhaka.
Kamaruzzaman adalah anggota partai Jamaat-e-Islami keempat yang dihukum atas kejahatan perang sejak pengadilan itu dibentuk pada tahun 2010.
Kamaruzzaman, yang kini berusia 61 tahun, membantah tuduhan tersebut, para pengacaranya mengatakan ia akan naik banding. Keputusan-keputusan sebelumnya pengadilan itu telah memicu kekerasan yang luas.