Bank Sentral Selandia Baru memberlakukan pembatasan pemberian kredit pemilikan rumah, KPR, setelah menyatakan keprihatinan mengenai melonjaknya harga rumah.
Dalam pidato di Universitas Otago hari Selasa, Gubernur Bank Sentral Selandia Baru Graeme Wheeler mengatakan bahwa Bank Sentral prihatin mengenai laju naiknya harga rumah, dan risiko yang ditimbulkannya pada sistem finansial dan perekonomian negara itu.
Menurut perubahan yang diumumkan hari Selasa oleh Graeme Wheeler, pemohon KPR diwajibkan membayar uang muka setidaknya 20 persen dari harga rumah.
Mulai tanggal 1 Oktober, hanya 10 persen KPR yang boleh diberikan dengan uang muka kurang dari 20 persen.
Harga rumah di Selandia Baru turun sedikit setelah krisis finansial global, dan sejak itu telah mengalami kenaikan yang mencatat rekor.
Menurut perubahan yang diumumkan hari Selasa oleh Graeme Wheeler, pemohon KPR diwajibkan membayar uang muka setidaknya 20 persen dari harga rumah.
Mulai tanggal 1 Oktober, hanya 10 persen KPR yang boleh diberikan dengan uang muka kurang dari 20 persen.
Harga rumah di Selandia Baru turun sedikit setelah krisis finansial global, dan sejak itu telah mengalami kenaikan yang mencatat rekor.