Bank Sentral Singapura pada Senin (2/12) mengumumkan bahwa mereka mendenda JPMorgan Chase sebesar 2,4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp28,4 miliar. Salah satu bank investasi terbesar dan terkemuka di dunia asal Amerika Serikat itu disebut gagal mencegah dan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu manager hubungan pelanggannya.
Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) mengatakan bahwa manajer hubungan pelanggan JPMorgan memberikan informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap kepada klien dalam 24 kasus transaksi obligasi pasar tidak terorganisir (over-the-counter), dan membebankan selisih harga (spread) di atas tingkat suku bunga yang telah disepakati.
MAS menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa JPMorgan Chase tidak memiliki proses dan kontrol yang cukup untuk memastikan bahwa manajer hubungan pelanggannya mematuhi selisih harga yang sudah disepakati dengan klien.
BACA JUGA: JPMorgan Mulai Rombak First Republic dengan Buka Lebih Banyak CabangBank sentral menyatakan bahwa bank tersebut mengakui tanggung jawab atas kegagalannya mencegah atau mendeteksi pelanggaran dan sudah membayar denda perdata kepada MAS.
"Bank sudah mengembalikan biaya yang dibebankan secara berlebihan kepada klien yang terdampak. Selain itu, bank juga telah memperbaiki kerangka penetapan harga dan kontrol internalnya untuk mencegah terulangnya pelanggaran tersebut," ujar MAS.
JPMorgan Chase menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka senang masalah tersebut berhasil diselesaikan. Mereka mengatakan hal itu "hanya mewakili sebagian kecil dari total perdagangan yang diproses selama periode yang terkait."
"Pada 2020, setelah menyelesaikan tinjauan internal kami, JPMorgan Private Bank melakukan pembaruan menyeluruh terhadap kontrol internal, pemantauan, dan kerangka pelatihannya untuk memastikan tata kelola perdagangan, transparansi penetapan harga, dan prinsip kepatuhan kami tetap dijalankan," ujarnya.
MAS mengatakan pihaknya juga sedang menyelidiki manajer hubungan pelanggan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. [ah/rs]