Bawa Ganja untuk Hadiah Natal, Pasutri Lansia Ditangkap di AS

Tanaman ganja atau marijuana di sebuah perkebunan keluarga di negara bagian California, AS (foto: ilustrasi).

Sepasang suami istri berusia lanjut yang mengendarai mobil dari negara bagian California di pantai barat ke negara bagian Vermont di pantai timur Amerika, telah ditangkap polisi karena kedapatan membawa 27 kilogram ganja atau marijuana. Menurut pengakuan pasangan suami istri tersebut, ganja itu akan diberikan kepada anggota keluarga dan kawan-kawan mereka sebagai hadiah Natal.

Patrick Jiron, 80 tahun, dan istrinya Barbara, 70 tahun, semula dihentikan oleh polisi di negara bagian Nebraska, di bagian tengah Amerika karena pelanggaran peraturan lalu-lintas. Tapi polisi mencium bau yang khas ganja ketika memeriksa mobil pick up pasangan itu, dan menemukan 27 kg ganja.

Ganja untuk tujuan pengobatan dan rekreasi diperbolehkan di negara bagian California dan Vermont, tapi masih terlarang di Nebraska.

Jiron dituduh memiliki marijuana secara tidak sah dan dibebaskan setelah membayar uang jaminan 10.000 dollar atau senilai Rp. 135 juta. [ii]