Bawaslu RI menemukan banyak pelanggaran di internet terkait dengan gelaran Pilkada 2020. Salah satu anggotanya, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya saat ini sedang memeriksa sedikitnya 380 pelanggaran.
Bawaslu RI telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mencabut (take down) 182 konten yang dinilai melanggar. "Kami minta untuk di-take down karena melanggar UU Pemilu, ITE, dan KUHP," kata Fritz dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/11).
Bawaslu RI juga menemukan ratusan laman atau website yang juga melanggar UU Pilkada karena menyampaikan berita bohong atau hoaks.
"Dari 217 URL (website) yang kami dapatkan dari Kemenkominfo, 65 URL itu melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada yaitu terkait dengan larangan kampanye. Ada juga 10 tautan yang melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 dan juga dua URL yang melanggar Pasal 28 UU ITE yaitu menyampaikan berita bohong atau disinformasi," sebut Fritz.
Bawaslu juga menemukan ratusan pelanggaran terkait iklan kampanye di media sosial. Padahal, iklan yang berkaitan dengan Pilkada hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu 14 hari sebelum pemungutan suara.
Your browser doesn’t support HTML5
"Secara total sampai hari ini ada 105 iklan yang aktif selama masa kampanye. Itu merupakan sebuah kegiatan yang bertentangan dengan PKPU Nomor 13 tahun 2020 terkait dengan jadwal pelaksanaan kampanye," ungkap Fritz.
Juru bicara Kemenkominfo RI, Dedy Permadi, membenarkan maraknya pelanggaran terkait Pilkada di dunia maya. Sejak 1 September hingga 18 November 2020, Kemenkominfo telah menemukan sedikitnya 38 berita palsu (hoaks) terkait Pilkada.
"38 temuan isu tersebut tersebar di 217 tautan. Bawaslu juga telah melakukan verifikasi menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku. Saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti, dan 13 konten yang di-take down," sebutnya.
Dedy menganjurkan masyarakat untuk melaporkan konten internet bermuatan negatif terkait Pilkada ke Bawaslu atau Kemenkominfo. [aa/ab]