Bebas, Perempuan Vietnam yang Diadili dalam Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam

Doan Thi Huong dari Vietnam (tengah), dikawal polisi saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam di Malaysia, Senin, 1 April 2019. (Foto: dok).

Perempuan Vietnam yang diadili karena membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, sedang kembali ke negaranya.

Doan Thi-huong tersenyum setelah ia dibebaskan dari penjara di Malaysia hari Jumat. Pengacaranya mengatakan ia dijadwalkan terbang ke Hanoi kemudian.

Huong mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan, yaitu menyebabkan cedera, bulan lalu, setelah para jaksa membatalkan dakwaan pembunuhan terhadapnya. Ia dijatuhi hukuman 40 bulan penjara dimulai dari sejak ia ditahan dan dibebaskan lebih cepat karena berkelakuan baik.

Tersangka lainnya, warga negara Indonesia Siti Aisyah, dibebaskan pada Maret lalu setelah para jaksa tanpa diduga-duga membatalkan tuduhan pembunuhan terhadapnya.

Mereka berdua dituduh membunuh Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017, setelah mengusapkan racun saraf mematikan ke wajahnya. Keduanya mengaku mereka mengira sedang ambil bagian dalam lelucon yang tidak membahayakan dalam acara realitas di televisi.

Para pejabat Korea Selatan dan Amerika menyatakan pemerintah Korea Utara memerintahkan pembunuhan Kim. Empat warga Korea Utara juga dituduh dalam kasus pembunuhan tersebut, tetapi mereka melarikan diri dari Malaysia pada hari Kim dibunuh. [uh]