Becak di Tengah Sistem Transportasi Indonesia Modern

  • Nurhadi Sucahyo

Becak listrik yang dikembangkan oleh UGM Yogyakarta (Foto: VOA/Nurhadi)

Becak menjadi alat transportasi ikonik di Indonesia. Modifikasi becak, di banyak kota ternyata menjadi polemik.

Sekitar seribu tukang becak menggelar demonstrasi di Yogyakarta, Kamis (22/2) siang. Mereka mendesak wakil rakyat setempat dan gubernur melegalkan becak modifikasi karya sendiri.

Becak memang masih bebas menjajakan jasa pengangkutan di seluruh wilayah DI Yogyakarta. Tetapi, ini berlaku bagi jenis becak kayuh yang masih asli. Belakangan ini, sebagian tukang becak melakukan modifikasi dengan menempelkan mesin motor di tengah badan becak. Mesin ini rata-rata diambil dari sepeda motor tua. Para tukang becak melakukan modifikasi ini untuk memperingan pekerjaan mereka. Becak mampu lari lebih cepat dan tidak kewalahan di tanjakan jalan.

Unjuk rasa pengemudi becak motor di Yogyakarta, Kamis 22 Februari 2018 (Foto: VOA/Nurhadi)

Masalahnya, secara hukum, becak yang tadinya masuk jenis kendaraan tidak bermotor, beralih ke jenis baru yang menggunakan motor. Sementara, tidak ada aturan hukum yang memayungi model becak baru ini. Polisi pun melakukan penindakan karena modifikasi itu melanggar undang-undang yang ada. “Kalau becak motor ini tertangkap operasi, mesinnya bisa digergaji,” kata Parmin, salah seorang pengurus Paguyuban Becak Motor Yogyakarta.

Ketua DPRD DI Yogyakarta, Yoeke Indra Agung Laksana meminta aparat kepolisian sementara ini bersikap lebih lunak. Becak motor telah terlanjur dioperasikan dan menjadi pekerjaan bagi ribuan orang. Pemerintah daerah telah berupaya membuat sebuah prototype becak motor yang sesuai aturan. Namun hingga saat ini, upaya itu belum berhasil.

Yoeke memahami, modifikasi becak ini memerlukan payung hukum. Selain itu, agar sesuai syarat yang diatur oleh undang-undang, model becak juga harus diubah.

“Mengenai legalitas, untuk saat ini Undang-Undang Lalu Lintas memang dengan tegas menyatakan bahwa kalau becak motor mau dilanjutkan operasionalnya, harus ada perubahan bentuk. Nah, mengenai perubahan bentuk ini, kita bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi untuk menciptakan bentuk yang sesuai dengan aturan, sesuai dengan UU Lalu Lintas,” jelasnya.

Menurut Yogi Zul Fadhli dari LBH Yogyakarta yang mendampingi PBMY, demo tukang becak ini terjadi karena pemerintah lalai selama bertahun-tahun. Hingga saat ini tidak ada proses legalisasi becak motor, padahal itu sudah dijanjikan sejak lama. Janji kedua, yaitu membuat prototype juga belum terealisasi. Sementara di jalanan, polisi terus melakukan razia.

Karena sudah menjadi pekerjaan bagi ribuan orang, menurut Yogi pemerintah harus melindungi hak mereka demi penghidupan yang layak. “Karena itu, PBMY menuntut pemerintah daerah segera membuat prototype dan juga melegalkan becak motor. Prototype itu harus dibuat dengan peran serta PBMY. Polisi juga kami minta menghentikan razia,” tegas Yogi.

Persoalan becak motor tidak hanya ada di Yogyakarta, tetapi merata hampir di seluruh Jawa dan Sumatera. Sejumlah kota di Jawa Tengah secara resmi melarang becak motor beroperasi, meski larangan itu tidak ditegakkan karena menghindari konflik.

Baca juga: Prosesi Pernikahan Putra Presiden Libatkan Komunitas Becak

Di Aceh dan Sumatera Utara, becak motor juga ada, tetapi dengan model yang berbeda. Di Sumatera, becak motor adalah sepeda motor yang diberi tambahan tempat duduk di samping. Sedangkan di Jawa, becak motor berawal dari becak yang diberi tambahan mesin.

Tidak semua tukang becak menggunakan mesin motor tua. Banyak di antaranya yang melakukan modifikasi dengan memasang genset kecil yang biasa dipakai untuk mesin parut kelapa, mesin pompa, bahkan mesin pemotong rumput. Prinsipnya mesin itu harus berputar untuk menggerakkan roda belakang becak.

Penarik becak di kota New York, Amerika Serikat (foto: dok).

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Lilik Wachid Budi Susilo mengatakan, modifikasi oleh para tukang becak itu sebenarnya membahayakan. Becak adalah kendaraan yang memiliki titik berat di depan. Penambahan kecepatan akan memperbesar resiko kecelakaan. Penambahan mesin harus dilakukan di posisi yang tepat, dan butuh penelitian mendalam mengenai hal itu.

“Apa yang ada sekarang itu sebaiknya tidak dilakukan. Kecuali kalau di posisi yang aman, mungkin masih bisa didiskusikan apakah penambahan mesin itu layak atau tidak,” ujar Lilik.

Becak di Jakarta

Menurut Lilik, Indonesia seharusnya berkonsentrasi dalam pengembangan moda transportasi massal. Becak tidak dapat disebut dalam jenis ini. Karena itu, pemerintah semestinya kembali mendefinisikan posisi becak dalam sistem transportasi.

Becak sebaiknya tidak beroperasi dalam jalur yang bersinggungan langsung dengan kendaraan besar. Pilihan itu akan berbahaya, baik bagi pengendara dan penumpang becak maupun kendaraan lain. Becak sebaiknya dimasukkan dalam angkutan wilayah tertentu, misalnya di dalam kawasan perumahan atau lokasi wisata.

Becak juga tidak lagi dimasukkan sebagai moda transportasi, sehingga masyarakat tidak menggunakannya sebagai angkutan. Lilik tidak merekomendasikan becak untuk beroperasi sebagai sarana angkutan, baik di Jakarta maupun wilayah lain di Indonesia.

Dikatakannya, jika pemerintah Jakarta ingin membawa kembali becak ke ibukota, konsepnya adalah menjadikan becak sebagai bagian dari wisata. Becak ditempatkan di titik-titik khusus, misalnya kawasan Kota Tua, dan masyarakat menggunakannya sebagai sarana berwisata, bukan angkutan. Dalam skema ini, tukang becak akan menerima pendapatan lebih tinggi.

Simak juga: Apa Kabar Amerika: Becak di AS

“Becak di mana-mana itu seharusnya konteks pengembangannya adalah menjadikan becak jangan sebagai moda transport, tetapi menjadi bagian dari wisata, menjadi bagian dari budaya. Sehingga jasa becak tidak dihargai dari bayaran mengangkut seseorang dari satu tempat ke tempat yang lain, tetapi dari experience orang itu,” jelas Lilik.

Your browser doesn’t support HTML5

Becak di Tengah Sistem Transportasi Indonesia Modern

Konsep itu, menurut Lilik juga harus diterapkan di kota-kota lain di Indonesia. Kebijakan itu, selain mampu memberikan pendapatan lebih bagi tukang becak, juga menjadikannya lebih manusiawi.

Syarat pengembangan itu, baik di Jakarta maupun kota lain, adalah pembinaan tukang becak agar mampu memberikan nilai tambah. Misalnya, becak di Kota Tua Jakarta, bisa dioperasi sebagai bagian wisata dengan posisi tukang becak sekaligus sebagai pemandu yang mampu menjelaskan kekayaan kawasan itu.

Sementara itu, sebuah tim di UGM telah mengembangkan becak bertenaga listrik yang diharapkan meringankan pekerjaan tukang becak. Becak ini diproduksi sebagai bagian dari penerapan teknologi listrik untuk alat transportasi. Namun belum ada kepastian, apakah becak ini akan diproduksi massal atau tidak. Model becak listrik ini dikatakan memudahkan pengangkutan dan meminimalkan polusi dibanding becak motor. [ns/lt]