Beijing telah menerapkan larangan merokok di seluruh ruang publik, termasuk di tempat-tempat kerja dan transportasi umum.
Kantor berita resmi Xinhua melaporkan larangan itu akan berlaku mulai 1 Juni, dan pelanggar akan didenda hingga 200 yuan, atau 32,5 dolar. Rancangan Regulasi itu diloloskan Komisi Pengarah Kongres Rakyat Kota Beijing pada hari Jumat.
Tiongkok memiliki perokok terbanyak di dunia, dengan 300 juta orang perokok dan 740 juta lainnya menjadi perokok pasif setiap tahun. Xinhua menyebutkan jumlah perokok di Beijing saja melampaui 400 ribu orang.
Regulasi baru itu juga melarang iklan rokok di luar ruang serta di TV, film dan surat kabar.