Belanda Setujui Larangan Pemakaian Burqa di Tempat Umum

Dua perempuan yang mengenakan burqa, melakukan aksi unjuk rasa di luar parlemen Belanda di Den Haag, saat pembahasan larangan terhadap pemakaian burqa. (Foto: dok).

Mayoritas senator Belanda hari Selasa (26/6) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) melarang Muslimah memakai burqa penutup wajah sepenuhnya di beberapa tempat umum seperti sekolah dan rumah sakit, mengakhiri diskusi isu panas itu yang telah berlangsung bertahun-tahun.

RUU itu disetujui 44 banding 31 suara di Senat dengan 75-kursi itu dan merupakan rintangan terakhir sebelum menjadi undang-undang.

RUU itu didukung tiga dari empat partai politik dalam koalisi Perdana Menteri Mark Rutte yang berkuasa. Partai progresif D66 memilih menentang.

Menteri Dalam Negeri Belanda Kajsa Ollongren – dari Partai D66 - akan berbicara dengan badan-badan pemerintah seperti polisi mengenai cara menerapkan larangan yang disertai denda sekitar 466 dolar itu.

Kabinet Belanda menyetujui rencana itu pada pertengahan tahun 2015 tetapi kemudian memutuskan tidak melarang pemakaian burqa di jalan-jalan negara itu.

Persetujuan Belanda itu menyusul perberlakuan larangan serupa di Austria, Belgia, Prancis dan Jerman dan dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan di Eropa dengan komunitas Muslim. [ka/jm]