Belum Ada Keputusan Pengadilan Terkait Klaim Terusan Suez

  • Associated Press

Sebuah kapal kargo berlayar melewati Kota Ismailia, Mesir, setelah lalu lintas di Terusan Suez berangsur normal, 30 Maret 2021.

Sebuah pengadilan banding di Mesir pada Minggu (23/5) mengatakan tidak memiliki yurisdiksi untuk mempertimbangkan tuntutan Otoritass Terusan Suez untuk memperkuat klaim-klaim finansial yang berujung pada penyitaan Ever Given, setelah kapal besar itu memblokir jalur air pada Maret.

Otoritas itu dan pemilik kapal bersengketa tentang siapa yang bersalah ketika kapal itu naik ke daratan ke kanal yang menghubungi Laut Tengah dan Laut Merah -- serta berapa besar kompensasi yang harus dibayarkan.

Hazem Barakat, pengacara yang mewakili pemilik kapal, mengatakan pengadilan banding menyerahkan kasus itu ke pengadilan yang lebih rendah untuk memutuskan apakah Ever Given boleh ditahan secara hukum, hingga tercapainya kesepakatan soal klaim kompensasi antara Otoritas Terusan Suez dan Shoei Kisen Kaisha Ltd., pemilik kapal.

Ever Given sedang dalam perjalanan menuju pelabuhan Rotterdam, Belanda, pada 23 Maret ketika menabrak tepi kanal sekitar 6 kilometer dari jalur masuk bagian selatan, dekat kota Suez.

Upaya besar-besaran oleh armada kapal tunda, yang terbantu pasang surut ombak, membebaskan kapal setinggi gedung pencakar langit itu enam hari kemudian, mengakhiri krisis dan memungkinkan ratusan kapal melewati kanal itu. [vm/pp]