Divonis Bersalah Membunuh Polisi, Pria AS Dihukum Mati

Kamar untuk eksekusi hukuman mati di penjara Jackson, negara bagian Georgia (foto: ilustrasi).

Negara bagian Georgia hari Rabu (19/10) mengeksekusi seorang pria yang dihukum karena membunuh seorang anggota polisi Atlanta dan melukai yang lain dengan senapan serbu otomatis.

Gregory Paul Lawler, yang berusia 63 tahun, dihukum mati pada hari Rabu (19/10) dengan suntikan mematikan di penjara negara bagian di Jackson, sekitar 80 kilometer di luar kota Atlanta.

Menurut dokumen pengadilan, Lawler melepaskan tembakan dengan senapan serbu AR-15 terhadap dua polisi yang menanggapi percekcokan domestik di rumahnya pada tahun 1997, menewaskan John Sowa dan melukai dengan kritis Patricia Cocciolone.

Dewan Pengampunan dan Pembebasan Bersyarat Georgia menolak permohonan grasi dari tim pembela Lawler. Mereka berpendapat hukuman mati harus dibatalkan karena diagnosis baru-baru ini menunjukkan ia menderita gangguan spektrum autisme yang menjadi alasan ia menembak polisi.

Lawler adalah narapidana ketujuh yang dihukum mati di Georgia tahun ini, dan yang ke-67 di negara bagian I tu sejak Mahkamah Agung Amerika memberlakukan kembali hukuman mati pada tahun 1976. [lt]