Isu pertukaran sejumlah uang dengan dukungan politik antara calon peserta pemilihan kepala daerah dengan partai politik kembali menjadi sorotan setelah Ketua Kadin Jawa Timur la Nyala Mahmud Mattalitti berbicara mengenai permintaan mahar sebesar Rp 40 milliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Mahar itu menjadi syarat agar dia bisa diusung Partai Gerindra dalam pilkada Jawa Timur.
Ketua Bidang Politik DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria membantah adanya permintaan mahar politik yang dilakukan partainya. Dia bahkan memberi contoh saat Gerindra mendukung pasangan Jokowi-Ahok di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2012 lalu, partainya kata Riza menyumbang uang untuk memenangkan kandidatnya tersebut.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan kepada VOA, Minggu (14/1) mengatakan hasil penelitian lembaganya di sejumlah daerah memang menemukan bahwa praktek pemberian atau permintaan mahar antara peserta pemilihan kepala daerah dan partai politik memang terjadi di banyak partai politik. Namun ia enggan menyebutkan partai politik mana yang dimaksud.
Pemberian mahar seperti ini kata Ade bukan hanya terjadi di pemilihan kepala daerah tetapi juga terjadi ketika pemilihan calon legislatif. Mereka tambahnya memberikan mahar tersebut secara langsung agar tidak mudah dilacak. Praktek seperti ini tambahnya memang telah lama terjadi.
Your browser doesn’t support HTML5
Partai politik lanjutnya tidak menjadikan pilkada sebagai ajang untuk memajukan kadernya dalam menjalankan visi misi politik tetapi justru mencari pendanaan.
Kewenangan partai yang begitu besar dalam menentukan kandidat atau peserta pemilu, masalah pendanaan partai yang kurang serta adanya masalah kaderisasi di partai politik kata Ade merupakan penyebab terus terjadinya praktek ini.
"Ini praktek yang banyak terjadi di partai. Tujuan mereka bangun partai adalah selain pendidikan politik kepada rakyat, juga untuk berkuasa. Berkuasa mereka kan harus punya kader-kader yang baik, partai sepertinya tidak melakukan kaderisasi sehingga mereka tidak mempersiapkan orang-orang dari mereka untuk dimajukan sehingga tidak ada lagi macam mahar-mahar seperti ini," jelasnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan berdasarkan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, partai politik dilarang meminta mahar pada calon kepala daerah. Biaya yang dikeluarkan oleh calon peserta pilkada lanjut Agus untuk kampanye dan bukan untuk diberikan kepada partai politik yang mengusungnya.
Agus mengatakan, "Bahwa di dalam Undang-undang pilkada itu partai politik dilarang untuk meminta mahar. Sehingga kalau ada calon yang masih mempunyai pikiran melalui partai politik dengan biaya yang mahal itu salah 1000 persen. Kenapa dia mengeluarkan uang, sehingga uangnya agak besar karena ingin menang, ingin menang dia ingin kampanye."
Pada masa orde baru pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pasca reformasi sistem ini diubah di mana rakyat dapat memilih secara langsung pemimpinnya.
Ketua DPP Bidang Hukum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut sistem pilkada langsung mau tidak mau memang membutuhkan biaya yang cukup tinggi untuk modal kampanye hingga membayar saksi di tempat pemungutan suara.
Hasil penelitian KPK pada tahun 2016 menyebutkan calon bupati atau wali kota butuh dana Rp 20 hingga Rp 100 miliar untuk memenangi pilkada. Sementara calon gubernur dan wakil gubernur akan mengeluarkan dana yang lebih besar lagi.
KPK mencatat pemenang pilkada yang mengeluarkan ongkos besar akan cenderung memberikan kemudahan perizinan dan akses pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah daerah kepada pihak tertentu.
Ade Irawan mengatakan biaya politik yang besar dan mahar politik berakibat mereka yang terpilih rentan melakukan korupsi. Biaya politik yang mahal lanjutnya membuat para peserta sering kali menerima sumbangan dana kampanye dari badan hukum swasta maupun perorangan.
Meski jumlah sumbangan tersebut telah ditentukan dalam Undang-undang Pilkada dimana sumbangan dana kampanye perorangan paling banyak Rp 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta tetapi pada kenyataannya lanjut Ade tak jarang para penyumbang memberi lebih dari yang telah ditetapkan.
"Memang di aturan ada batasannya supaya kandidat tidak tersandera tetapisecara mereka menyiasati kan banyak misalnya modusnya memecah-mecah sumbangan atau sumbangannya tidak ditulis itu banyak terjadi seperti itu. Pada akhirnya dengan sumbangan tadi kepala daerah bisa ketika terpilih selain tersandera, bisa juga melakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal politik. Ini yang membuat pada akhirnya menyebabkan makin maraknya korupsi terjadi di daerah," papar Ade.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyakini mahar politik yang besar bisa berujung pada maraknya kasus korupsi kepala daerah. KPK hingga kini telah memproses 78 orang kepala daerah terkait kasus korupsi.
Ade Irawan menambahkan perlu ada terobosan yang dilakukan untuk menangani masalah ini. Selain itu partai politik juga harus menjalankan fungsinya secara baik. [fw/gp]