Presiden Amerika Joe Biden, Jumat (8/7) akan menandatangani perintah eksekutif guna membantu memastikan perempuan mempunyai akses ke aborsi dan kontrasepsi setelah Mahkamah Agung bulan lalu membatalkan keputusan Roe v Wade yang melegalkan aborsi, kata Gedung Putih.
Biden, dari Partai Demokrat, selama ini ditekan para pendukung, terutama kaum progresif, agar mengambil tindakan setelah keputusan penting itu, yang membatalkan perlindungan hak-hak reproduksi perempuan selama kira-kira 50 tahun.
Biden akan mengarahkan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan untuk mengambil tindakan guna melindungi dan memperluas akses ke "obat aborsi" yang disetujui Badan Makanan dan Obat Amerika (FDA), kata Gedung Putih. Dia juga akan mengarahkan departemen itu untuk memastikan perempuan memiliki akses ke perawatan medis darurat, layanan keluarga berencana, dan kontrasepsi, termasuk alat kontrasepsi IUD.
Jaksa Agung dan penasihat Gedung Putih akan mengumpulkan pengacara probono dan organisasi lain untuk menyediakan konsultasi hukum bagi pasien, yang hendak melakukan aborsi, maupun penyedia aborsi.
Putusan Mahkamah Agung pada bulan lalu itu mengembalikan kemampuan negara bagian untuk melarang aborsi. Akibatnya, wanita dengan kehamilan yang tidak diinginkan, menghadapi pilihan untuk pergi ke negara bagian lain di mana prosedur itu tetap legal dan tersedia, membeli pil aborsi secara online, atau melakukan aborsi ilegal yang berpotensi membahayakan.
Biden mengecam keputusan tersebut.[ka/ab]