Birokrasi dan Manajemen Pemerintah Berpotensi Picu Kejahatan Korupsi

  • Iris Gera

Pelaksanaan penandatanganan keputusan bersama pelaksanaan kampanye Anti Korupsi di kantor Kemenkominfo, Senin (23/12). (VOA/Iris Gera)

Empat Kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani keputusan bersama pelaksanaan kampanye Anti Korupsi, Senin (23/12).
Penandatanganan Keputusan Bersama Pelaksanaan Kampanye Anti Korupsi Empat Kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta, Senin (23/12). Empat kementerian tersebut adalah Kemenkominfo, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keputusan bersama tersebut mengacu pada Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Pemerintah menegaskan melalui Inpres tersebut dibutuhkan koordinasi yang baik dalam melaksanakan kampanye anti korupsi sehingga diharapkan implementasi Inpres tersebut semakin kuat melalui Keputusan Bersama tentang Pelaksanaan Kampanye Anti Korupsi.

Usai penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pelaksanaan Kampanye Anti Korupsi, Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan Keputusan Bersama tersebut dikeluarkan karena sistem birokrasi dan manajemen pemerintah berpotensi memproduksi kejahatan korupsi. Ditegaskan Abraham Samad, sistem tersebut harus dibenahi.

“Substansinya bahwa kita ingin memastikan supaya semua KL, kementerian dan lembaga itu bisa memperbaiki sistem karena kita paham betul bahwa sistem birokrasi, sistem manajemen yang sedang berlangsung di republik ini terkadang memproduksi kejahatan korupsi, oleh karena itu lewat penandatanganan ini kita ingin membuat suatu sistem yang bisa menciptakan sistem itu tidak lagi memproduksi korupsi, ada beberapa item-item yang akan kita laksanakan sebagai tindak lanjut dari aksi implementasi kedepan,” kata Abraham Samad.

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait upaya pemberantasan korupsi, termasuk Keputusan Bersama tentang Pelaksanaan Kampanye Anti Korupsi, diharapkan Abraham Samad dapat terus diimplementasikan hingga pemerintahan-pemerintahan mendatang. Jika Indonesia ingin bersih dari praktek korupsi ditegaskan Abraham Samad, tiga hal dibutuhkan dari seorang pemimpin negara.

“Ya tinggal dua tahun kan, kita pulang lagi ke kampung masing-masing dan presiden baru akan terpilih. Oleh karena itu, kita berharap sebenarnya kepada masyarakat di dalam pemilu agar memilih partai-partai yang bersih, anggota legislatifnya bisa diharapkan, kemudian memilih pemimpin mulai dari tingkat daerah sampai presiden adalah pemimpin-pemimpin yang bersih, pemimpin-pemimpin yang sederhana, pemimpin-pemimpin yang tidak mementingkan kepentingan pragmatis," kata Ketua KPK.

"Saya pikir masyarakat Indonesia sudah semakin cerdas, oleh karena itu peran kita sebagai masyarakat sipil termasuk media untuk memberi pencerahan, pencerdasan kepada masyarakat Indonesia agar bisa memilih orang-orang yang berkompeten dan bersih, tiga syarat pemimpin sebenarnya kalau Indonesia ingin bersih, pertama pemimpinnya harus bersih, kemudian sederhana dan berani, itu saja sebenarnya, nggak perlu pintar,” lanjut Abraham Samad.

Sementara, dalam sambutannya Menkominfo, Tifatul Sembiring mengatakan lima langkah harus dilakukan dalam Keputusan Bersama tentang Pelaksanaan Kampanye Anti Korupsi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyatukan komitmen pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan pendidikan budaya anti korupsi di lingkungan penyelenggaraan negara, sektor swasta dan masyarakat, memuat aksi-aksi bersama.

" (Yang pertama), sosialisasi pendidikan budaya anti korupsi untuk pemerintah provinsi. Kedua, kampanye anti korupsi oleh satuan kerja hubungan masyarakat dan satuan kerja bidang komunikasi dan informatika di lingkungan pemerintah daerah yang dijadikan pilot project. Ketiga, pendidikan dan training kampanye anti korupsi di kementerian dan lembaga negara, non kementerian," kata Tifatul Sembiring.

"(Dan yang ke-) empat, kampanye anti korupsi dalam rangka peringatan hari anti korupsi di lingkungan pemerintahan. (Langkah ke) lima, kampanye anti korupsi di sektor pelayanan publik untuk mendorong Indonesia yang bersih, transparan tanpa korupsi, semoga kedepan kerja sama antar instansi ini dapat membersihkan sistem pemerintahan dan masyarakat kita dari praktek-praktek korupsi,” lanjutnya.