Bisakah Trump Mengerahkan Agen Federal untuk Mengawasi TPS?

Para pemilih melaksanakan hak pilih di sebuah TPS di Ottawa, Illinois, Amerika Serikat, 17 Maret 2020.

Ketika mengklaim bahwa pemilihan 2020 bisa “dicurangi” oleh Demokrat, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump baru-baru ini mengindikasikan bahwa dia kemungkinan akan mengerahkan penegak hukum federal ke tempat-tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh negara itu pada hari pemilu.

Langkah itu untuk memberantas praktik korup yang berdampak pada pemilihan presiden.

Ketika ditanya dalam wawancara di Fox News pada pekan lalu apakah dia berencana mengerahkan pemantau federal ke TPS pada 3 November guna mencegah kecurangan dalam pemberian suara, Trump menjawab, “Kita butuh semuanya.”

“Kita akan perlu sheriff, dan kita perlu penegak hukum, dan kita perlu pengacara AS. Dan kita perlu semuanya, dan jaksa,” katanya kepada presenter Fox, Sean Hannity. “Namun itu sulit sekali.”

Trump secara bertahap semakin gencar mengutarakan pendapatnya yang tidak disertai bukti bahwa sistem pemilihan AS, khususnya ketika harus meningkatkan pemilihan lewat pos akibat pandemi virus corona, dipenuhi korupsi dan perlu pengawasan oleh otorita federal.

Sementara tidak jelas apakah Trump sekedar berspekulasi atau apakah dia serius, beberapa pengamat menyimpulkan, komentarnya itu menunjukkan dia tidak sekedar menginginkan kehadiran “pengawas TPS” tetapi petugas penegak hukum yang ditempatkan di TPS.

Pengawas TPS acapkali ditunjuk oleh komite partai, dan dikerahkan pada setiap pemilihan serta berjumlah puluhan ribu. Tugas mereka adalah memantau hal-hal mencurigakan dalam pemilihan dan mempertanyakan apakah persyaratan seorang pemilih sudah dipenuhi.

Namun, kehadiran penegak hukum di TPS adalah hal yang tidak biasa. Hukum Federal melarang pengerahan pasukan dan petugas bersenjata ke TPS sementara sejumlah negara bagian membatasi kehadiran mereka. [jm/pp]