Sidang Paripurna di Gedung MPR DPR di Jakarta, Selasa (7/4) dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK periode semester II Tahun 2014, disampaikan langsung oleh Kepala BPK, Harry Azhar Aziz.
Pada periode tersebut BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,42 trilyun akibat penyimpangan anggaran di beberapa Kementerian dan lembaga negara. Selain itu sejumlah penyimpangan juga dinyatakan BPK berpotensi merugikan negara.
“Dari masalah ketidakpatuhan tersebut sebanyak 3.293 masalah berdampak pada pemulihan keuangan negara senilai Rp 14,74 trilyun, terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian Rp 1,42 trilyun, potensi kerugian Rp 3,77 trilyun, kekurangan penerimaan negara Rp 9,55 trilyun,” papar Harry Azhar Aziz.
Harry Azhar Aziz juga menyampaikan penyimpangan ditemukan pada sektor migas. Kelemahan pemerintah melakukan kontrol terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS membuat penemerimaan negara berpotensi merugi.
Ia menambahkan, “BPK menemukan masalah senilai Rp 1,12 trilyun terdiri atas potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas terutang minimal sebesar Rp 666,23 milyar karena 59 KKKS tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak PBB Migas tahun 2013 dan 2014, Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan PBB Migas terhadap KKKS yang belum mendapat persetujuan terminasi atas wilayah kerjanya dengan potensi kekurangan penerimaan PBB Migas tahun 2014 minimal sebesar Rp 454,38 milyar”
Menanggapi laporan BPK tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, komisi yang membidangi masalah keuangan, Fadel Muhammad kepada VoA menegaskan akan memanggil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan diharapkan dapat menjelaskan berbagai persoalan karena sebelumnya Bambang Brodjonegoro menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
“Banyak sekali ditemukan berbagai penyimpangan dan saya kira harus ditindaklanjuti, ada kesalahan, ada berbagai temuan di Kementerian Keuangan sama Pajak, kita akan segera panggil menteri keuangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ujar Fadel.
Fadel Muhammad menambahkan kedepannya diharapkan BPK dipercaya sebagai pihak yang berhak menyatakan seseorang bersalah atau tidak atas penyimpangan yang dilakukan terhadap keuangan negara. Banyaknya institusi yang terlibat dalam proses hukum menurutnya justeru membuat penyelidikan kasus menjadi tidak fokus.
Selanjutnya, Fadel mengatakan, “Cuma kita mau seseorang dinyatakan tersangka, terpidana itu harus jelas BPK yang mengatakan, kalau Polisi, Kejaksaan, KPK, BPK yang jadi patokan, BPK ini menjadi single identity yang menyatakan ada penyimpangan, ada kesalahan, jangan semua tumpang tindih di dalamnya”
BPK juga menyampaikan hasil temuan berbagai penyimpangan diberbagai sektor seperti diantaranya melibatkan Kementerian Agama, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz Selasa (7/4) mengatakan, menemukan berbagai penyimpangan yang merugikan negara dan berpotensi merugikan negara.
JAKARTA —