Burma Vonis 7 Pria Muslim Terkait Pembunuhan Biksu

Salah seorang dari tujuh pria yang ditangkap atas tuduhan pembunuhan seorang biksu, berteriak dari kendaraan yang membawanya ke pengadilan di Meikhtila, Burma (21/5).

Pengadilan Burma memvonis tujuh Muslim bersalah atas pembunuhan seorang biksu Budha dalam kerusuhan sektarian yang menewaskan sedikitnya 43 orang sebelumnya tahun ini.
Pejabat setempat mengatakan para terdakwa menerima hukuman penjara mulai dari dua tahun sampai seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam insiden 20 Maret di kota Meikhtila.

Thein Than Oo, pengacara yang membela orang-orang tersebut, mengatakan salah seorang kliennya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh. Myat Ko Ko juga dijatuhi tambahan hukuman penjara dua tahun karena berkumpul secara tidak sah dan dua tahun karena menistakan agama.

Pertengkaran di toko emas milik seorang Muslim tanggal 20 Maret lalu, yang memicu huru-hara dan aksi protes di wilayah tersebut. Kerusuhan itu kemudian menyebar ke bagian-bagian lain di Burma tengah. Dalam kerusuhan yang sebagian besar menarget minoritas Muslim itu, sedikitnya 43 orang dilaporkan tewas dan 12 ribu orang kehilangan tempat tinggal.

Pemilik toko emas dan dua karyawannya, yang juga Muslim, masing-masing dihukum 14 tahun penjara bulan lalu. Puluhan orang lain telah ditangkap, tetapi pihak berwenang belum mengumumkan dakwaan apa pun terhadap tersangka yang memeluk agama Budha.

Para pejabat Burma, Selasa (21/5) membantah bahwa agama merupakan faktor dalam dakwaan tersebut, dan berjanji semua yang bertanggung jawab akan diseret ke pengadilan.