Burma Vonis Penjara 3 Staf PBB atas Dakwaan Hasut Kekerasan

Pengadilan distrik di Burma menghukum 3 staf PBB yang didakwa ikut menghasut kerusuhan sektarian Budha-Muslim di negara bagian Rakhine, Burma (foto: dok).

Pengadilan distrik di Rakhine, Burma mendapati ketiga staf itu PBB warga Burma itu bersalah menghasut kekerasan dan kebencian antara Budha dan Muslim.
Sebuah pengadilan di Burma telah menjatuhkan hukuman penjara bagi tiga staf PBB karena dugaan keterlibatan mereka dalam kekerasan komunal terakhir di negara bagian Rakhine.

Ketua Komite Informasi Kerusuhan Rakhine yang dibentuk pemerintah, Hla Thein, hari Jumat mengatakan pengadilan distrik mendapati ketiga staf itu, semua muslim Burma, bersalah menghasut kekerasan, mempromosikan kebencian antara Budha dan Muslim serta memiliki mata uang asing dalam jumlah yang ilegal. Mereka diberi hukuman penjara antara dua sampai enam tahun.

Jurubicara PBB Aye Win mengatakan mereka tidak diberitahu terlebih dahulu tentang sidang itu dan kecewa dengan hasilnya.

Burma menahan sedikitnya 12 pekerja bantuan kemanusiaan, termasuk staf PBB, pada bulan Juni atas tuduhan terlibat dalam kerusuhan komunal di negara bagian Rakhine.

Kekerasan sektarian antara mayoritas Budha Rakhine dan minoritas Muslim Rohingya pecah pada bulan Mei setelah sejumlah orang Rohingya tewas karena tuduhan pemerkosaan. Setidaknya 88 orang tewas dalam kerusuhan dan serangan balasan itu.