Pembantu rumah tangga dari Indonesia yang memenangkan kasus perdata minggu ini melawan mantan majikannya di Hong Kong karena penganiayaan fisik yang parah mengatakan bahwa ia senang dengan hasil upaya hukumnya.
Namun, Erwiana Sulistyaningsih mengatakan hari Jumat (22/12) bahwa lebih banyak langkah harus dilakukan untuk melindungi para pekerja rumah tangga asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia dan Filipina.
Pengadilan Hong Kong memerintahkan mantan majikan Sulistyaningsih untuk membayar hampir 810.000 dolar Hong Kong (US$103.500) atau hampir Rp1,4 miliar sebagai ganti rugi atas penganiayaan itu, yang terjadi selama delapan bulan mulai tahun 2013.
Sang majikan, ibu dua anak, sebelumnya divonis bersalah telah melakukan serangan dan tuduhan-tuduhan lainnya, didenda dan diganjar hukuman enam tahun penjara.
Kasus itu terungkap ketika foto-foto mengerikan yang menunjukkan luka-lukanya mulai beredar. Foto-foto itu menunjukkan wajah, tangan dan kakinya penuh dengan koreng dan luka bekas goresan. [lt]