California Jadi Negara Bagian Tempat Berlindung Imigran Gelap

Seorang siswa berjalan melewati sebuah lembaran anjuran bagi para penerima program DACA yang takut akan tindak deportasi, yang ditempelkan di jendela kampus Berkeley, University of California, di Berkeley, California, 7 September 2017. (Foto: dok).

Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat California telah menyetujui undang-undang untuk membuat negara bagian yang paling padat penduduknya di Amerika itu sebagai tempat perlindungan bagi imigran gelap.

Langkah tersebut akan melarang polisi menanyakan status imigrasi orang-orang yang ditangkap, dan juga akan membatasi kerja sama polisi dengan petugas imigrasi.

Gubernur Jerry Brown mengatakan dia mendukung langkah yang akan meningkatkan perlindungan bagi imigran di negara bagian itu.

Donald Trump berjanji dalam kampanye kepresidenannya untuk menindak imigran gelap dan melancarkan program deportasi secara ekstensif.

Pemimpin Senat California Kevin de Leon mengatakan bahwa RUU tersebut akan mencegah polisi setempat menjadi “gigi roda pada mesin deportasi Trump.”

Namun, ketentuan dalam rancangan undang-undang tersebut akan memungkinkan pejabat penegak hukum lokal dan negara bagian untuk berbagi informasi dengan otoritas imigrasi federal jika seseorang telah melakukan satu atau lebih dari 800 jenis kejahatan.

Gubernur Illinois menandatangani sebuah RUU menjadi undang-undang bulan lalu yang melindungi orang agar tidak ditahan hanya karena status imigrasi mereka. [lt]