Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, memastikan akan melakukan pengetatan lalu lintas orang dan kendaraan di wilayah Jawa Timur, mulai dari angkutan udara, darat, serta laut dan penyeberangan.
Nyono memastikan akan menerapkan peraturan dari pusat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang mengatur mengenai larangan aktivitas mudik.
Pengoperasian angkutan umum yang akan dimulai pada Minggu (10/5) itu akan memperhatikan syarat-syarat yang ada di Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, yang penyaringan dan pemeriksaannya akan dilakukan di seluruh pos pemeriksaan yang ada di Jawa Timur.
BACA JUGA: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Terapkan PSBB Selama 14 HariBila ketentuan dalam surat edaran itu tidak terpenuhi, imbuh Nyono, pembelian tiket untuk bus, angkutan udara, kereta, penyeberangan, dan angkutan laut, tidak akan dilayani.
“Sehingga pengetatan-pengetatan sesuai SE 4/2020, itu tetap harus dijalankan dan tidak akan diberikan kelonggaran sedikit pun di lapangan. Ketika itu terjadi dan tertangkap di check point, kendaraan itu akan dikembalikan ke tempat asal,” ungkap Nyono.
Nyono menambahkan, Kementerian Perhubungan telah menyetujui beroperasinya sejumlah angkutan umum dengan pembatasan ketat.
Untuk angkutan udara, misalnya, akan dibuka penerbangan rute Jakarta-Surabaya. Kereta api dengan tiga rute yaitu Jakarta-Surabaya melalui jalur Selatan dan Utara, serta Bandung-Surabaya. Untuk angkutan darat lainnya akan diberikan izin perjalanan, dengan tujuan 3 terminal di Jawa Timur, yakni Ngawi, Surabaya dan Malang. Bus yang ditunjuk akan diberi stiker khusus untuk melayani angkutan kota dalam provinsi.
BACA JUGA: Kasus Corona Meningkat, Gubernur Jatim Usulkan Tiga Daerah PSBBSemua angkutan yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, termasuk penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Ada penerbangan yang akan dibuka untuk masyarakat yang dalam kondisi kebutuhan mendesak, sesuai dengan persyaratan SE 4/2020, itu dari Jakarta ke Juanda (Surabaya),” imbuh Nyono.
Your browser doesn’t support HTML5
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, mengingat mudik lebaran 2020 dilarang, seluruh kepala daerah di mana masyarakat selama ini berdomisili diminta melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembatasan, lalu lintas kendaraan dan orang yang keluar wilayahnya. Khofifah mengaku tidak dapat mengembalikan mereka ke daerah awal, bila telah memasuki wilayah Jawa Timur dengan memiliki KTP Jawa Timur.
“Maka, yang kami lakukan adalah pemeriksaan berlapis, pengawalan sampai kepada titik observasi di desa masing-masing,” kata Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah memastikan akan melaksanakan protokol kesehatan bagi warga ber-KTP Jawa Timur, yang telah terlanjur kembali ke daerah sesuai alamat di KTP; antara lain dengan melakukan observasi dan karantina, sampai dapat dipastikan sehat dan tidak terkonfirmasi positif corona. [pr/em]