China pada Sabtu (3/2) mengatakan sebuah kapal kecil milik warga sipil dari Filipina "secara ilegal bersandar di pantai" sebuah pulau karang di Laut China Selatan yang diklaim kedua negara.
Kapal tersebut, yang mendarat di atol Kepulauan Spratly pada Jumat (2/2), berada di sana untuk keperluan pasokan, demikian pernyataan Garda Pantai China yang dikirim ke platform Weixin.
Filipina menempatkan beberapa tentara di kapal Perang Dunia Kedua yang dikandangkan pada 1999 sebagai pos terdepan untuk memperkuat klaimnya atas Second Thomas Shoal. Tempat tersebut dikenal sebagai Ayungin di Filipina dan Renai Reef di China.
Manila menolak permintaan Beijing pada tahun lalu untuk menarik kapal tersebut karena pertikaian yang telah memperburuk hubungan antara kedua negara Asia.
China menegaskan kedaulatan atas hampir seluruh Laut Cina Selatan, termasuk wilayah yang diklaim oleh Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Indonesia. Pengadilan Arbitrase Permanen pada 2016 mengatakan klaim China tidak memiliki dasar hukum. [ah/ft]