Regulator tembakau China pada Kamis (2/12) mengeluarkan rancangan aturan yang mengatur masalah rokok elektrik. Rancangan tersebut merupakan kemajuan dari status produk tersebut yang kini berada di bawah pengawasan negara dari yang sebelumnya berada di wilayah abu-abu.
Rancangan aturan Administrasi Monopoli Tembakau Negara diterbitkan menyusul kabinet China minggu lalu yang mengubah undang-undang monopoli tembakau untuk memasukkan rokok elektrik.
Menurut rancangan aturan, perusahaan yang menjual rokok elektrik di China harus memenuhi standar nasional untuk mendaftar ke otoritas tembakau dan melakukan bisnis secara legal.
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok elektrik juga harus mendapat izin khusus dari otoritas tembakau, asalkan dapat membuktikan bahwa mereka memiliki dana untuk produksi dan fasilitas dengan peralatan yang memenuhi standar.
BACA JUGA: Perokok Lebih Berisiko Meninggal akibat COVID-19Otoritas tembakau mengatakan bahwa mereka akan membentuk "platform manajemen transaksi rokok elektronik nasional terpadu" yang harus dilalui oleh semua pedagang grosir dan pengecer rokok elektrik berlisensi."
Penagihan dan pembayaran pajak rokok elektrik, sementara itu, "harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan nasional," tulis regulator.
Sekelompok perusahaan China yang memproduksi dan menjual rokok elektrik berbasis garam nikotin untuk pasar domestik muncul pada 2018 menyusul kesuksesan produk serupa di luar negeri.
Yang terbesar di antara mereka, RELX Technology Inc yang melantai di bursa New York pada Januari.
Industri rokok China beroperasi di bawah monopoli yang dikelola negara yang dikendalikan langsung oleh regulator tembakau, yang menentukan harga dan distribusi untuk merek dan menghasilkan pendapatan pajak bagi pemerintah. [ah/rs]