Dalam Kasus Novel, Wibawa Presiden Dipertaruhkan

  • Fathiyah Wardah

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang menjadi korban serangan air keras (foto: dok).

Pengamat hukum menilai wibawa presiden dipertaruhkan dalam kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Kurang dari sepekan akan terjadi pergantian tahun, namun pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum juga menemukan titik terang. Padahal Presiden Joko Widodo sudah menetapkan awal Desember 2019 sebagai tenggat akhir bagi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Jenderal Idham Azis untuk merampungkan perkara yang menarik perhatian luas masyarakat tersebut.

Namun sejak insiden itu terjadi pada April 2017, polisi juga belum menetapkan tersangka. Para aktivis hak asasi manusia dan pegiat anti-korupsi meragukan komitmen serius Presiden Joko Widodo buat menuntaskan kasus Novel.

Kepada VOA, Saor Siagian, salah satu anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, menegaskan polisi tidak boleh lagi mengulur waktu karena sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, perkara Novel mesti dirampung bulan ini. Menurutnya ini penting agar wibawa Polri tidak anjlok.

Saor Siagian, salah satu anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan. (VOA/Fathiyah)

Dia mendesak polisi segera mengumumkan siapa pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel. Kalau tuntutan itu tidak dipenuhi, akan muncul kesan buruk di masyarakat terhadap Polri dan pemerintah. Di samping itu, publik juga akan memandang Polri membangkang terhadap perintah Presiden Joko Widodo.

"Soal Novel Baswedan ini kejahatan yang sangat serius. Presiden wibawanya akan dipertaruahkan, bahkan publik sudah mengatakan ini pencitraan dan itu akan sangat berdampak juga pada penegakan hukum yang lain," kata Saor.

BACA JUGA: Penyerang Novel Baswedan Masih Misteri, Jokowi Panggil Kapolri

Sejak insiden ini terjadi, tim kuasa hukum sudah mendesak pemerintah untuk membentuk tim pencari fakta independen guna menghindari ganjalan-ganjalan internal di kepolisian dalam menyelidiki perkara Novel. Tapi sampai sekarang, lanjutnya, polisi masih mengklaim akan mampu menuntaskan kasus Novel.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan membantah Presiden Joko Widodo menetapkan Desember tahun ini sebagai tenggat untuk merampungkan kasus Novel Baswedan. Namun dia berharap polisi bisa cepat mengungkap kasus Novel.

Menurutnya tidak mungkin Presiden Joko Widodo atau Kepala Polri Jenderal Idham Azis menetapkan batas waktu penyelesaian kasus Novel karena akan terus ditagih oleh para pegiat hak asasi manusia dan aktivis anti-rasuah.

"Katanya sudah ada temuan signifikan. Kita tunggu saja, apakah ini kado tutup tahun, apakah itu diberikan kado tahun baru. Mudah-mudahan bagi saya tidak lebih dari bulan tiga (Maret 2020)," ujar Trimedya.

Trimedya membantah jika berlarut-larutnya pengungkapan perkara Novel bisa disebut sebagai kegagalan Polri. Dia menambahkan Presiden Joko Widodo berkomitmen serius untuk menyelesaikan kasus Novel karena dia tidak mau terus dibebani oleh utang perkara tersebut.

Kapolri Tegaskan Keseriusan Mengusut Kasus Novel

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis menjelaskan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) masih menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Idham Aziz menegaskan bahwa Polri serius mengusut tuntas perkara tersebut.

Kapolri Jenderal Idham Azis. (VOA/Fathiyah)

Idham menambahkan penyelidikan suatu kasus sangat bergantung pada alat bukti yang didapatkan penyidik. Karena itu, karakteristik suatu kasus akan berbeda. Ada perkara yang dapat dengan mudah dapat diungkap, seperti pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, pada 26 Desember 2016 karena ada rekaman CCTV peaku dengan ciri-ciri yang dikenali oleh penyidik.

Menurut Idham, dalam penanganan kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan, Polri telah bekerja maksimal melaksanakan langkah-langkah penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, para pakar nasional, dan bahkan Kepolisian Australia (AFP).

"Tindakan yang telah dilaksanakan pneyidik Polri antara lain pemeriksaan 73 saksi, pemeriksaan terhadap 38 titik CCTV di sekitar lokasi dan berkoordinasi dengan AFP guna menganalisis rekaman CCTV tersebut, pemeriksaan daftar tamu hotel serta penghuni kamar kos dan kontrakan di sekitar TKP, pemeriksaan terhadap 114 toko kimia yang berada pada radius satu kilometer dari TKP," kata Idham.

Di samping itu, kata Idham, polisi juga telah merekonstruksi wajah yang diduga pelaku penyiaraman air keras, mengamankan tiga saksi yang dicurigai dan memeriksa alibi mereka dengan hasil tidak terbukti, mempublikasikan sketsa wajah dan mencari orang yang dicurigai sebagai pelaku, membuka media hotline 24 jam dengan nomor 0813-3984-4474 dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk.

Your browser doesn’t support HTML5

Dalam Kasus Novel, Wibawa Presiden Dipertaruhkan


Polisi juga membentuk tim pengawas internal untuk melaksanakan audit terhadap proses penyidikan kasus Novel Baswedan, berkoordinasi dan membuka ruang komunikasi dengan pihak eksternal: KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman. (fw/em)