Enam warga Nigeria menghadapi hukuman penjara 10 tahun hingga seumur hidup setelah pengadilan banding federal di Uni Emirat Arab menguatkan putusan sebelumnya bahwa mereka bersalah telah mendanai kelompok teroris Boko Haram.
Menurut harian "The Daily Trust", para terdakwa awalnya diadili dan dinyatakan bersalah tahun lalu menyusul penangkapan mereka pada tahun 2017.
Pengadilan di Abu Dhabi, Senin (10/11) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Surajo Abubakar Muhammad dan Saleh Yusuf Adamu. Ibrahim Ali Alhassan, AbdurRahman Ado Musa, Bashir Ali Yusuf dan Muhammad Ibrahim Isa, masing-masing mendapat hukuman penjara 10 tahun.
Menurut harian tersebut, putusan pengadilan itu menyatakan bahwa antara tahun 2015 dan 2016, para terdakwa mentransfer dana 782.000 dolar dari Dubai ke Nigeria untuk kepentingan Boko Haram, bahkan ketika tindakan tersebut dibela rekan-rekan mereka yang menyatakan tidak ada tindakan kriminal terkait transaksi tersebut. [lj/uh]