Dengan mengantongi izin Lembaga Konservasi, Kebun Binatang Surabaya (KBS) berhak mendapatkan koleksi tumbuhan atau satwa liar, memanfaatkan hasil pengembangbiakan tumbuhan atau satwa liar, dan tukar menukar dengan lembaga konservasi di dalam dan luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno mengatakan pemberian SK Lembaga Konservasi kepada Kebun Binatang Surabaya, diharapkan akan mendorong perbaikan secara menyeluruh di kebun binatang milik Pemerintah Kota Surabaya ini.
“Harus dibenahi manajemennya, sarpras (sarana prasarana) kandangnya, pakan satwanya, dokter hewannya, kesejahteraan satwanya harus meningkat, dan kebersihannya. Semuanya,” kata Wiratno kepada VOA. Termasuk, Wiratno menambahkan, KBS harus mengembalikan ke alam apabila ada kelebihan populasi satwa.
“Jadi dengan (menjadi) LK itu dia harus menjadi lebih profesional, menjadi percontohan, bisa ada content educationnya juga, untuk generasi muda karena itu landmarknya Surabaya. Jadi itu tugas berat, dan kita akan membantu mereka dan memantau,” kata Wiratno menegaskan.
BACA JUGA: Gagal Jantung, Harimau Sumatera Mati di KBS SurabayaIzin Lembaga Konservasi (LK) diserahkan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai kepala daerah yang menaungi Kebun Binatang Surabaya.
Momentum Revitalisasi KB Surabaya
Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Chairul Anwar mengungkapkan, SK Izin Lembaga Konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu merupakan momentum untuk segera merevitalisasi Kebun Binatang Surabaya. Perbaikan sarana prasarana berupa kandang akan menjadi prioritas revitalisasi.
Your browser doesn’t support HTML5
“Setelah sekian lama legalitas PDTS KBS ini kita tunggu-tunggu, akhirnya kemarin itu menjadi momentum yang luar biasa, yang harus patut kita syukuri dan harus segera kita perjuangkan untuk melakukan percepatan program-program revitalisasi khususnya, yang selama ini banyak tertunda, sebagai efek dari status legalitasnya KBS itu,” ujar Chairul Anwar.
Menurut Chairul Anwar pihaknya sudah lama menyiapkan desain posisi kandang, infrastruktur pendukung dan master plan.
Perbaikan Kandang Besar untuk Burung
Chairul Anwar mengatakan perbaikan awal telah mulai dilakukan dengan memperbaiki infrastruktur pendukung, serta kandang-kandang yang rusak. Setelah mendapat SK Lembaga Konservasi, Kebun Binatang Surabaya segera melakukan revitalisasi kandang besar untuk burung, atau disebut aviary. Kandang besar untuk burung akan menghadirkan wahana edukasi, rekreasi dan konservasi baru bagi pengunjung.
Kebun Binatang Surabaya sudah mulai menggarap infrastruktur pendukung bagian luar aviary, seperti tempat jalan pengunjung, taman, dan air mancur, papar Chairul Anwar. Sebuah sentra kuliner juga akan dibangun dekat aviary.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan yang dikandangnya. Itu akan kita revitalisasi di mana nanti masyarakat atau pengunjung bisa menikmati masuk ke dalam kandang, bisa langsung berhubungan dan bersentuhan dengan satwa aves, burungnya, memberi makan. Nanti berbagai jenis burung akan kita lepas di situ,” tambah Chairul Anwar.
Cari Pasangan untuk Satwa “Jomblo”
Selain revitalisasi kandang, legalitas lembaga konservasi yang diterima memungkinkan Kebun Binatang Surabaya melakukan pertukaran satwa, mendatangkan satwa baru, serta kerja sama dengan pihak ketiga untuk perbaikan Kebun Binatang Surabaya.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Pastikan Remisi Pembunuh Jurnalis BatalChairul Anwar mengatakan, satwa tanpa pasangan yang dimiliki Kebun Binatang Surabaya akan segera dicarikan pasangan untuk tujuan pengembangbiakan.
“Itu ada beberapa satwa kami yang jomblo seperti zebra, jerapah. Itu yang akan menjadi prioritas pertama untuk kami lakukan pembicaraan kembali atau ulang dengan teman-teman LK yang lain, yang dulu sudah pernah kami lakukan komunikasi-komunikasi,” kata Chairul Anwar.
Pembicaraan dengan LK lain kemungkinan akan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) karena beberapa pertukaran satwa, misalnya kelas komodo, membutuhkan izin Presiden, kata Chairul Anwar menjelaskan.
“KBS baru saya berharap bisa berkompetisi dengan LK-LK modern saat ini, tapi dengan tidak meninggalkan unsur heritage sebagai salah satu ikon Kota Surabaya yang termasuk kategori old zoo dengan usia 102 tahun,” kata Chairul Anwar.
“..menjadi juga salah satu ikon destinasi yang menarik baik skala lokal, nasional, maupun internasional, dan kita akan kembali kepada kejayaan tahun 1970-1980 yang pernah dinikmati oleh KBS,” tandasnya.
Profauna Minta KBS Hilangkan Pertunjukan Satwa
Pendiri dan Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan, SK izin Lembaga Konservasi harus diikuti dengan penerapan peraturan yang ada, termasuk transparansi penambahan dan pengurangan satwa yang terkait dengan kesejahteraan satwa.
BACA JUGA: Pegiat Hak Hewan Tuntut Bonbin Bandung DitutupRosek juga mendorong lembaga konservasi untuk mulai menghilangkan pertunjukan satwa yang memungkinkan kontak fisik antara pengunjung dengan satwa, seperti foto bersama, memeluk, dan menggendong satwa, untuk menarik pengunjung.
“Menurut saya itu item yang seharusnya tidak ada, ya. Harus dihilangkan karena itu tidak ada manfaatnya untuk satwa itu sendiri. Justru bisa menyebabkan stres dan eksploitasi satwa itu sendiri, termasuk tunggang satwa itu seharusnya tidak ada karena itu kan kontak fisik,” urai Rosek Nursahid. [pr/em]