Perusahaan asuransi terbesar Australia, Medibank, Rabu (26/10) mengatakan, penjahat siber telah meretas data pribadi seluruh empat juta pelanggannya, pada waktu pemerintah memperkenalkan legislasi yang akan meningkatkan denda bagi perusahaan yang gagal melindungi informasi pribadi kliennya.
Jaksa Agung Mark Dreyfus memperkenalkan amendemen UU Privasi itu ke parlemen hari Rabu. Ia mengatakan, “Legislasi ini akan mengirim pesan jelas bahwa pemerintah (PM Australia Anthony) Albanese menganggap serius perlindungan data, keamanan dan pribadi. Seperti yang disoroti dalam serangan siber Optus, Medibank dan MyDeal baru-baru ini, pelanggaran data berpotensi menyebabkan kerugian finansial dan emosional yang serius kepada rakyat Australia, dan ini tidak dapat diterima sama sekali."
"Pemerintah, bisnis dan organisasi-organisasi lain memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi rakyat Australia, bukan memperlakukannya sebagai sebagai aset komersial. UU harus mencerminkan hal ini,” imbuhnya.
Pemerintah bersikap kritis terhadap perusahaan-perusahaan yang mengumpulkan data pelanggan lebih banyak daripada yang diperlukan untuk menghasilkan uang dirinya dengan cara-cara yang tidak terkait dengan layanan yang memberikan informasi itu.
Denda untuk pelanggaran serius UU Privasi akan ditingkatkan dari $1,4 juta sekarang ini menjadi $32 juta berdasarkan amandemen yang diusulkan.
Perusahaan juga dapat didenda sebesar 30 persen dari pendapatannya selama periode tertentu jika jumlah pendapatannya melebihi $32 juta. [uh/ab]