Pemerintah, diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengusulkan agar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilakukan April atau Mei 2024. Pemerintah setuju dengan jadwal pemilihan kepala daerah yang diusulkan oleh KPU.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/9), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan proses pemilihan umum presiden dan legisltif serta pemilihan kepala daerah serentak harus dilaksanakan dalam waktu singkat dan efisien.
Efisiensi ini, lanjut Tito, dibutuhkan karena prioritas penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah waktu persiapan lima bulan menjadi 25 bulan, sehingga tahapan Pemilu sudah dimulai Januari 2022 akan berdampak kurang positif terhadap stabilitas politik dan keamanan.
"Akan terjadi polarisasi masyarakat di tingkat elite dan akar rumput yang dapat menghambat kelancaran program pembangunan pusat dan daerah, di tengah pandemi COVID-19 yang masih kita alami," kata Tito.
Durasi kampanye yang semula enam bulan juga akan dipersingkat menjadi 120 hari atau empat bulan. Sedangkan jadwal kampanye untuk Pilkada dipersingkat menjadi 60 hari dari 71 hari saat Pilkada 2020.
Pemerintah Setujui Usul KPU, Pilkada Serentak 27 November 2024
Tito mengatakan pemerintah setuju dengan jadwal yang diusulkan KPU bahwa pemilihan kepala daerah serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November. Namun pemerintah mengsulkan pemilihan presiden dan legislatif dilakukan pada April atau Mei 2024, bukan 21 Februari 2024.
Menurut Tito, pemerintah menolak usulan kenaikan anggaran yang terlalu besar untuk Pemilu 2024, yakni sebesar Rp 86 triliun dari Rp 27 triliun dana untuk Pemilu 2019 serta Rp 26 triliun anggaran untuk Pilkada 2024. Sebab negara sedang memusatkan perhatian pada penanganan pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Pengamat: Presiden Tiga Periode Bertentangan dengan Tujuan PemiluDPR Soroti Anggaran Pemilu
Dalam rapat kerja tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang menyoroti masalah anggaran. Dia menekankan semakin lama proses Pemilu 2024 maka semakin besar kebutuhan anggarannya.
Junimart mengusulkan kampanye dipersingkat menjadi tiga bulan saja.
Sebelumnya KPU mengusulkan enam bulan, sementara pemerintah mengajukan empat bulan.
"Karena kampanye ini kan, apalagi dalam masa pandemi (COVID-19) kan tidak bleh ada kerumunan, tidak boleh ke sana kemari. Cukup bagi-bagi saja. Seperti model kita sekarang, bagi sembako (sembilan kebutuhan bahan pokok). Itu model kita sekarang Pak menteri (Tito Karnavian)," ujar Junimart.
Untuk lama kampanye Pilkada serentak 2024, Junimart meminta 45 hari saja. Sedangkan KPU mengajukan 71 hari dan pemerintah mengusulkan 60 hari.
Menurut Luqman Hakim, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pemerintah harus menyediakan berapa pun kebutuhan biaya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 agar rakyat bisa menggunakan haknya dengan baik. Sebab pemilihan umum yang menjadi sarana untuk rakyat menggunakan kedaulatannya.
"Dari cara pandang seperti ini, maka pengaturan terhadap pemilu menurut saya tidak boleh diletakkan seolah-olah hanya sebagai subagenda dari perjalanan pemerintahan ini. Pemilu lah yang kemudian membentuk kekuasaan," tutur Luqman.
Your browser doesn’t support HTML5
Luqman meminta penyelenggara Pemilu 2024 harus memikirkan betul jeda waktu antara penetapan hasil pemilu yang final dengan tahapan pilkada.
Luqman menekankan jeda waktu yang pendek akan memaksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PIlkada 2024 mengambil keputusan-keputusan yang instan dan transaksional. Pemenangnya cenderung akan bertindak korup.
Luqman juga meminta penyelenggara memberi kesempatan kepada calon independen dalam Pilkada 2024 untuk mempersiapkan diri secara baik.
Sebelum menutup rapat kerja tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat membacakan kesimpulan, yakni menyimpulkan keputusan akhir mengenai proses Pemilu 2024 akan dihasilkan awal Bulan depan. Dia menambahkan DPR, penyelenggara, dan pemerintah serius dalam mempersiapkan Pemilu 2024 karena itu merupakan perintah undang-undang. [fw/em]