Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan pada Senin (6/9) bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan terhadap siapa pun yang mencoba melakukan aborsi di Texas setelah undang undang baru yang mengatur pelarangan aborsi di negara bagian tersebut diberlakukan.
Di sisi lain, pejabat-pejabat federal mencari opsi untuk menentang undang-undang baru tersebut.
Jaksa Agung Merrick Garland mengatakan Departemen Kehakiman akan “melindungi mereka yang ingin mendapatkan atau menyediakan layanan kesehatan reproduksi” berdasarkan undang-undang federal yang dikenal sebagai Freedom of Access to Clinic Entrances Act atau disingkat FACE Act.
Dalam pernyataannya, Garland mengatakan jaksa federal masih mencari opsi untuk menggugat undang-undang baru tersebut. Ia menambahkan Departemen Kehakiman akan menegakkan hukum federal “untuk melindungi hak-hak konstitusional perempuan dan orang lain, termasuk akses pada aborsi.”
BACA JUGA: Mahkamah Agung AS Izinkan Undang-Undang Larangan Aborsi di Texas
FACE Act melarang secara fisik menghalangi atau menggunakan ancaman kekerasan untuk mengintimidasi, atau mengganggu seseorang yang mencari layanan kesehatan reproduksi. Undang-undang itu juga melarang perusakan properti di klinik aborsi dan pusat kesehatan reproduksi lainnya.
Undang-undang yang baru diberlakukan di Texas itu melarang aborsi setelah profesional medis mendeteksi aktivitas jantung – biasanya pada usia kehamilan enam minggu – sebelum sebagian perempuan tahu bahwa ia telah hamil.
Pengadilan telah memblokir negara bagian lain memberlakukan pembatasan serupa, tetapi hukum di Texas secara signifikan berbeda karena menyerahkan soal penegakan hukum lewat pengajuan gugatan hukum kepada warga negara, bukan jaksa.
Pejabat Departemen Kehakiman juga telah melakukan kontak dengan jaksa federal di Texas dan kantor lapangan FBI di negara bagian itu untuk membahas penegakan ketentuan federal.
“Departemen Kehakiman akan memberikan dukungan dari aparat penegak hukum federal ketika klinik aborsi atau pusat kesehatan reproduksi diserang,” ujar Garland.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir "kekerasan terhadap mereka yang berusaha mendapatkan atau memberikan layanan kesehatan reproduksi, juga adanya gangguan fisik atau kerusakan properti yang melanggar undang-undang FACE.” (em/lt/rs)