Mantan Presiden Donald Trump dapat dituntut oleh petugas Kepolisian Capitol dan anggota Kongres fraksi Demokrat yang terluka atas pemberontakan yang terjadi pada 6 Januari 2021 di Gedung Kongres Amerika Serikat, Capitol Hill, kata Departemen Kehakiman, pada Kamis (2/3), dalam kasus pengadilan federal yang menguji kerentanan hukum Trump dan batas kekuasaan eksekutif.
Meskipun seorang presiden menikmati kebebasan hukum yang luas untuk menyampaikan kepada publik tentang isu-isu yang memprihatinkan, Departemen Kehakiman menulis bahwa "tidak ada bagian dari tanggung jawab resmi seorang presiden mencakup menghasut kekerasan pribadi yang segera terjadi. Menurut definisi, perilaku seperti itu jelas di luar tugas presiden yang tercakup dalam undang-undang."
Pengarahan singkat tersebut diajukan pengacara Divisi Sipil Departemen Kehakiman dan tidak terkait penyelidikan kriminal terpisah oleh penasihat khusus departemen tersebut mengenai apakah Trump dapat dituntut secara pidana atas upaya membatalkan kemenangan Joe Biden dalam pilpres 2020 sebelum serangan ke Capitol.
Faktanya, para pengacara mencatat bahwa mereka tidak mengambil sikap sehubungan potensi pertanggungjawaban pidana untuk Trump atau siapa pun.
Pengacara Departemen Kehakiman juga menulis bahwa mereka tidak memihak ke kesimpulan hakim pengadilan yang lebih rendah bahwa mereka yang menggugat Trump "secara masuk akal" menuduh bahwa pidatonya menyebabkan kerusuhan tersebut. Namun demikian, pihak departemen menulis bahwa pengadilan banding seharusnya menolak klaim kekebalan absolut Trump.
Kasus tersebut adalah satu dari banyak tantangan hukum yang dihadapi Trump di saat ia telah mencalonkan diri kembali untuk menjadi presiden pada 2024.[ka/jm]