Depkeh AS Bela Bisnis Trump dengan Pemerintah Asing

Pintu masuk Trump International Hotel di Washington DC (foto: ilustrasi).

Perusahaan hotel Presiden Donald Trump tidak melanggar hukum dengan melakukan bisnis dengan negara lain, demikian dikatakan pengacara Departemen Kehakiman kepada hakim federal hari Senin (11/6).

Negara bagian Maryland dan District of Columbia menuduh Trump memanfaatkan kepresidenan dan merugikan bisnis lokal yang bersaing dengan hotelnya di Washington.

Argumen-argumen yang diajukan hari Senin di depan Hakim Distrik Amerika Peter Messitte menyelidiki substansi "klausa-klausa emolumen". Klausa itu melarang pejabat federal menerima kompensasi dari pemerintah asing atau negara bagian tanpa persetujuan kongres.

Maret lalu, Messitte memutuskan, penggugat bisa melanjutkan gugatan terhadap hotel Trump di Washington. Tetapi ia menolak upaya menarget properti Trump Organization di luar area itu.

Pengacara pemerintah Trump mengatakan aktivitas bisnis seperti itu, termasuk menginap di hotel, bukanlah kompensasi. Pengacara Departemen Kehakiman Brett Shumate hari Senin mengatakan kepada Messitte, tidak ada pejabat federal yang bisa memiliki saham perusahaan asing yang memberi keuntungan atau mengumpulkan royalti jika argumen yang Maryland dan D.C. diterima. Tetapi jaksa agung Maryland dan DC menolak sikap pemerintah.[ka/ds]