Ke-15 anggota Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengadopsi 20 pasal dalam resolusi yang mengecam pelanggaran atas resolusi larangan uji nuklir dan misil balistik Korut.
Dewan Keamanan PBB telah mengadopsi sebuah resolusi yang memperluas sanksi-sanksi yang sudah ada terhadap Korea Utara, sebagai hukuman atas rejim komunis itu karena meluncurkan roket yang dilarang bulan Desember 2012 lalu.
Peluncuran roket itu dinilai merupakan bagian dari program terselubung untuk mengembangkan misil balistik yang dapat membawa hulu ledak.
Ke-15 anggota Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengadopsi 20 pasal dalam resolusi, mengakhiri ketidaksepakatan selama satu bulan – terutama antara Amerika dan Tiongkok.
Resolusi itu mengatakan Dewan Keamanan PBB menyesalkan pelanggaran yang dilakukan Korea Utara dalam resolusi PBB sebelumnya, yang melarang Korea Utara melakukan uji misil balistik dan nuklir lebih jauh.
Resolusi itu juga mengatakan Dewan Keamanan PBB bertekad mengambil tindakan yang diperlukan apabila Korea Utara kembali mengadakan peluncuran atau uji nuklir lagi.
Resolusi itu menambahkan enam badan Korea Utara, termasuk badan antariksa “The Korean Committee for Space Technology” dan orang yang mengepalainya – Paek Chang-Ho – dalam daftar hitam PBB yang sudah ada. Tiga orang lagi juga ditambahkan dalam daftar itu.
Perusahaan dan orang-orang dalam daftar itu dikenai pembekuan aset internasional, sementara Paek Chang-Ho dan lainnya yang ada dalam daftar, mulai hari Selasa ini juga akan menghadapi larangan bepergian.
Resolusi ini memukul Korea Utara karena sekutunya – Tiongkok – ikut menyetujui resolusi tersebut, yang pertama dalam empat tahun, guna memperluas sanksi-sanksi terhadap rejim Korea Utara.
Peluncuran roket itu dinilai merupakan bagian dari program terselubung untuk mengembangkan misil balistik yang dapat membawa hulu ledak.
Ke-15 anggota Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengadopsi 20 pasal dalam resolusi, mengakhiri ketidaksepakatan selama satu bulan – terutama antara Amerika dan Tiongkok.
Resolusi itu mengatakan Dewan Keamanan PBB menyesalkan pelanggaran yang dilakukan Korea Utara dalam resolusi PBB sebelumnya, yang melarang Korea Utara melakukan uji misil balistik dan nuklir lebih jauh.
Resolusi itu juga mengatakan Dewan Keamanan PBB bertekad mengambil tindakan yang diperlukan apabila Korea Utara kembali mengadakan peluncuran atau uji nuklir lagi.
Resolusi itu menambahkan enam badan Korea Utara, termasuk badan antariksa “The Korean Committee for Space Technology” dan orang yang mengepalainya – Paek Chang-Ho – dalam daftar hitam PBB yang sudah ada. Tiga orang lagi juga ditambahkan dalam daftar itu.
Perusahaan dan orang-orang dalam daftar itu dikenai pembekuan aset internasional, sementara Paek Chang-Ho dan lainnya yang ada dalam daftar, mulai hari Selasa ini juga akan menghadapi larangan bepergian.
Resolusi ini memukul Korea Utara karena sekutunya – Tiongkok – ikut menyetujui resolusi tersebut, yang pertama dalam empat tahun, guna memperluas sanksi-sanksi terhadap rejim Korea Utara.