Dewan Keamanan PBB, pada Rabu (11/9), mengadopsi rancangan resolusi yang memperpanjang sanksi terhadap Sudan hingga September 2025.
"Memperbarui langkah-langkah sanksi ini akan membatasi pergerakan senjata ke Darfur dan menjatuhkan sanksi kepada individu dan entitas yang berkontribusi pada, atau terlibat dalam, kegiatan-kegiatan yang mengganggu stabilitas Sudan," ujar Perwakilan Alternatif AS untuk Urusan Politik Khusus di PBB, Robert A. Wood,
"Semua ini penting untuk membantu mengakhiri konflik yang meningkat, meringankan bencana kemanusiaan, dan mengembalikan Sudan ke jalur menuju stabilitas dan keamanan. AS tetap berkomitmen kepada rakyat Sudan dan akan terus bekerja sama erat dengan Sudan," tambahnya.
Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengadopsi rancangan resolusi pada Rabu (11/9), yang memperpanjang sanksi terhadap rezim Sudan, termasuk sanksi yang ditargetkan seperti pembekuan aset, larangan perjalanan, dan embargo senjata, hingga 12 September 2025. Resolusi itu merupakan pengalihan teknis dari langkah-langkah yang sebelumnya diperbarui oleh resolusi 2676 pada Maret 2023.
BACA JUGA: PBB: Pihak-Pihak yang Berperang di Sudan Abaikan Hukum InternasionalPerwakilan Sudan, Al-Harith Idriss al-Harith Mohamed mengatakan, "terdapat bukti yang tak terbantahkan bahwa perang yang kita alami ini adalah hasil dari dukungan Uni Emirat Arab terhadap milisi yang melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur."
Perwakilan Uni Emirat Arab, Mohamed Abushahab, lalu merespons, "Saya terpaksa hadir dalam pertemuan ini untuk menanggapi tuduhan tak berdasar yang dibuat sebelumnya pagi ini oleh perwakilan Sudan," tambahnya.
"Klaimnya keliru dan merupakan upaya sinis untuk mengalihkan perhatian dari kegagalan Angkatan Bersenjata Sudan." [ka/ab]