Jerman, Selasa (9/4) dengan tegas membantah kasus yang diajukan oleh Nikaragua di pengadilan tertinggi PBB yang menuduh Berlin memfasilitasi pelanggaran Konvensi Jenewa dan hukum kemanusiaan internasional dengan memberikan senjata dan dukungan lainnya kepada Israel dalam serangan mematikannya di Gaza.
Christian Tams, anggota tim hukum Jerman, mengatakan kepada panel yang beranggotakan 16 hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa Jerman hanya memberi izin empat ekspor senjata perang ke Israel sejak Oktober, “tiga di antaranya berkaitan dengan peralatan uji atau latihan.”
Sambil menunjukkan kepada hakim foto bantuan Jerman yang diterjunkan ke Gaza, Tams menambahkan bahwa Berlin terus memberikan dukungan kemanusiaan kepada warga Palestina “setiap hari dalam kondisi yang sangat sulit, dan secara konstruktif terlibat dengan mitra-mitra internasional.”
Pada hari Senin, Nikaragua mendesak hakim untuk menghentikan bantuan militer Jerman ke Israel, dengan alasan bahwa dukungan Berlin memungkinkan terjadinya tindakan genosida dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di Gaza.
Ketua tim hukum Jerman, Tania von Uslar-Gleichen, mengatakan klaim Nikaragua tidak memiliki dasar fakta atau hukum.
BACA JUGA: Pengadilan Tinggi PBB Buka Sidang Kasus Jerman yang Dituduh Fasilitasi Konflik Israel di GazaKasus Nikaragua adalah upaya hukum terbaru yang dilakukan negara-negara yang memiliki hubungan bersejarah dengan rakyat Palestina untuk menghentikan serangan Israel, setelah Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di pengadilan yang sama pada akhir tahun lalu. Hal ini juga terjadi di tengah meningkatnya seruan kepada sekutu-sekutu Israel untuk berhenti memasok senjata ke negara tersebut – dan karena beberapa pendukungnya, termasuk Jerman, semakin mengkritisi perang tersebut.
Sidang pendahuluan selama dua hari pada pekan ini yang berakhir pada hari Selasa hanya terfokus pada permintaan Nikaragua untuk mengambil tindakan sementara, termasuk memerintahkan pengadilan Berlin untuk menghentikan bantuan militer dan bantuan lainnya ke Israel yang dapat digunakan untuk melanggar Konvensi Genosida dan hukum kemanusiaan internasional, serta memulihkan pendanaan bagi sebuah badan bantuan PBB di Gaza.
ICJ kemungkinan akan membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk menghasilkan keputusan awalnya, dan kasus Nikaragua mungkin akan berlarut-larut selama bertahun-tahun.
Israel dengan tegas menyangkal bahwa serangannya merupakan tindakan genosida, dan mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri setelah militan pimpinan Hamas menyerbu ke Israel selatan pada 7 Oktober, menewaskan sekitar 1.200 orang. Sejak itu, lebih dari 33.000 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, menurut Kementerian Kesehatan di wilayah tersebut.
Jumlah korbannya tidak membedakan antara warga sipil dan mereka yang bertempur, namun kementerian itu mengatakan bahwa perempuan dan anak-anak merupakan mayoritas korban tewas.
Menurut Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm, Jerman merupakan negara kedua setelah AS yang memasok senjata ke Israel. Namun, mengajukan AS ke pengadilan itu akan sulit mengingat Washington tidak mengakui kewenangan ICJ untuk memaksa negara-negara untuk menghadap ke pengadilan tersebut.
AS juga tidak menandatangani protokol Konvensi Genosida yang memungkinkan negara-negara membawa perselisihan mereka ke pengadilan itu. [ab/ns]