Konten Dianggap “Tak Senonoh”, Pakistan Blokir TikTok

Logo aplikasi TikTok terlihat di sebuah layar ponsel pintar, Senin, 28 September 2020, di Tokyo. (Foto: AP/Kiichiro Sato)

Regulator telekomunikasi Pakistan memblokir TikTok, Jumat (9/10), karena dianggap gagal dalam menyaring konten "tidak bermoral dan tidak senonoh.” Hal tersebut menjadi pukulan bagi aplikasi media sosial yang semakin diawasi karena popularitasnya melonjak di seluruh dunia.

Kantor berita Reuters mengutip Otoritas Telekomunikasi Pakistan (Pakistan Telecommunication Authority/PTA), melaporkan bahwa larangan itu muncul karena "keluhan dari berbagai segmen masyarakat terhadap konten tidak bermoral dan tidak senonoh di aplikasi berbagi video.”

PTA mengatakan akan meninjau larangan tersebut dengan meminta TikTok untuk memoderasi konten yang melanggar hukum.

TikTok mengatakan pihaknya "berkomitmen untuk mengikuti hukum di pasar tempat aplikasi ditawarkan."

“Kami telah berkomunikasi secara rutin dengan PTA dan terus bekerja dengan mereka. Kami berharap dapat mencapai kesimpulan yang membantu kami terus melayani komunitas online yang dinamis dan kreatif di negara ini," katanya.

BACA JUGA: Hakim AS Hentikan Sementara Larangan Pemerintah terhadap TikTok

TikTok, milik ByteDance yang berbasis di China, telah menjadi sangat populer karena mendorong kaum muda untuk mengunggah video singkat. Namun, sejumlah negara menyuarakan kekhawatiran mereka atas faktor keamanan dan privasi terkait hubungannya dengan China.

Pada bulan Juni, TikTok diblokir di India - yang saat itu merupakan pasar terbesar - karena kekhawatiran masalah keamanan nasional pada saat negara tersebut bersengketa dengan China mengenai masalah perbatasan. TikTok juga menghadapi ancaman larangan di Amerika Serikat, dan pengawasan di negara lain, termasuk Australia.

TikTok telah lama membantah bahwa hubungannya dengan China menimbulkan masalah keamanan.

Menurut juru bicara PTA, TikTok melaporkan pihaknya memiliki 20 juta pengguna aktif bulanan di Pakistan. Perusahaan analitik Sensor Tower mengatakan TikTok adalah aplikasi ketiga yang paling banyak diunduh setelah WhatsApp dan Facebook selama 12 bulan terakhir di negara tersebut.

Pakistan yang penduduknya mayoritas Muslim memiliki peraturan media yang mematuhi kebiasaan sosial konservatif.

Seorang pejabat mengatakan keputusan untuk melarang TikTok diambil setelah Perdana Menteri Imran Khan menaruh perhatian besar pada masalah tersebut. Khan, katanya, telah mengarahkan otoritas telekomunikasi untuk melakukan semua upaya untuk memblokir konten vulgar.

Bulan lalu, lima aplikasi kencan, termasuk Tinder dan Grindr, juga diblokir oleh PTA. [ah]