Diaspora Indonesia di Mancanegara Gugat Presidential Threshold dalam Pilpres RI

Your browser doesn’t support HTML5

Mahkamah Kontitusi RI menerima permohonan untuk menguji keabsahan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh diaspora Indonesia di berbagai negara, termasuk AS. Lagi-lagi, yang dipersoalkan adalah persyaratan dukungan minimal 20% bagi calon presiden, yang dianggap oleh sebagian analis juga dinilai mengekang demokrasi.

CG:

Tata Kesantra/ Diapora Indonesia di New York - di Sidang Mahkamah Konstitusi

Saldi Isra/ Hakim Mahkamah Konstitusi

Yuni Salim/ Jurnalis VOA-Alexandria, Virginia

David Timberman/Freedom House

Tata Kesantra/ Diapora Indonesia di New York

Greg Fealy/ Australian National University